Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Enam Bulan, 225 Anak Seantero Blora Ajukan Diska

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 11 Juli 2024 | 21:20 WIB
Ilustrasi Diska (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Diska (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Selama setengah tahun berjalan, terdapat 225 anak mengajukan dispensasi kawin (diska). Menghindari zina dan hamil duluan menjadi alasan para pengaju.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Blora Anjar Wisnugroho mengatakan, 225 permohonan diska merupakan data mulai Januari hingga akhir Juni 2024. Mereka rerata berusia di bawah 19 tahun. ’’Alasan mengajukan diska rerata karena menghindari perzinaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa kasus pengajuan diska karena sudah hamil terlebih dahulu. Namun, jumlahnya sedikit dibanding alasan yang khawatir melakukan perzinahan. ’’Untuk yang hamil memang persentasenya sedikit,” terangnya

Anjar mengatakan, rerata diska diajukan oleh perempuan yang masih di bawah usia 19 tahun. Persentase terbanyaknya di usia 18 tahun, karena aturan terbaru batas minimal diperbolehkan kawin berumur 19 tahun. ’’Jadi, itu terkait aturan baru. Kalau (aturan) dulu 18 tahun sudah boleh menikah tanpa dispensasi,” kata dia.

Pihaknya menjelaskan, tidak semua permohonan diska dikabulkan majelis hakim. Hal itu karena adanya peraturan bupati tentang pencegahan pernikahan dini, adanya peraturan mahkamah agung. ’’Hingga ditemukan ada paksaan kepada si anak, pasti langsung ditolak permohonannya,” jelasnya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#hamil #dispensasi kawin #pa #anak #hamil duluan #PA Blora #zina #blora #diska #pernikahan dini