Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Guru Honorer Passing Grade Masih Terbentur Regulasi Perekrutan PPPK 2024

Hakam Alghivari • Jumat, 3 Mei 2024 | 18:30 WIB
KONSULTASI: Komisi C DPRD, bersama kepala Disdik, dan kepala BKPP Bojonegoro serta perwakilan guru honorer konsultasi ke KemenPAN-RB.
KONSULTASI: Komisi C DPRD, bersama kepala Disdik, dan kepala BKPP Bojonegoro serta perwakilan guru honorer konsultasi ke KemenPAN-RB.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Guru honorer di Bojonegoro masih menantikan kejelasan nasibnya. Bahkan, guru honorer kembali mengadu ke  Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta Selasa (30/4) lalu.

Pada kunjungan ke dua tersebut, guru yang telah masuk ke dalam Passing Grade atau nilai ambang batas, masih berharap adanya prioritas pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Namun, guru-guru masih mendorong kebijakan tersebut, meski terbentur regulasi.

‘’Guru dengan passing grade 2021 sudah pernah menjadi prioritas, hingga masa kerja lebih dari 3 tahun,” ungkap Setyorini, salah satu guru honorer.

Namun, pada kunjungannya bersama DPRD Bojonegoro ke KemenPAN-RB itu, masih menemui kendala. ‘’Masih disuruh menunggu hasil rapat koordinasi,” ungkapnya kemarin (5/1).

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Affan menyampaikan, sudah meneruskan aspirasi dari forum guru honorer saat di KemenPAN-RB, meski masih terbentur reguliasi dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 648 Tahun 2023.

‘’Namun karena guru tidak puas, akhirnya kita teruskan aspirasi untuk rekrutmen 2024 untuk diakomodir,” terangnya.

Affan menambahkan, bahwa rekrutmen PPPK 2024 mendatang masih berdasarkan regulasi yang ada, tanpa pembatasan jalur umum di Bojonegoro.

Namun, terkait adanya keinginan guru seperti pada regulasi pada 2021 dengan adanya prioritas bagi yang telah masuk nilai ambang batas, dirinya telah mempertanyakannya ke KemenPAN-RB. ‘’Pada 2021-2022 itu berlaku kekhususan karena adanya pandemi Covid-19, dan tidak bisa lagi diberlakukan,” tandasnya. (dan/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD #kemenpan rb #bojonegoro #guru honorer #pppk