BLORA, Radar Bojonegoro - Sekitar 10.000 pohon jati di area Hutan Cabak turut Kecamatan Jiken ditebang. Ribuan balok kayu jati itu kemudian dikumpulkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cabak.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cepu menyebut, agenda itu berdasar rencana pengaturan pelestarian hutan (RPKH) yang telah disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Administratur (Adm) Perhutani KPH Cepu Mustopo menerangkan, kegiatan penebangan pohon di Cabak sudah sesuai prosedur tebang. Yakni, berdasar RPKH dan Rencana Teknik tahunan (RTT) Tebangan 2024. Terdapat sekitar 10.000 pohon tebangan itu di area Hutan Cabak.
’’Sudah disahkan Kadepren, juga berdasar PKS (Perjanjian Kerja Sama) BPSI (Balai Penerapan Standar Instrumen) KLHK,” terangnya. Mustopo mengatakan, untuk tebangan pohon yang berada di tepian Jalan Nasional Cepu-Blora, terdapat persetujuan Bupati Blora.
Selain itu, mengikuti prosedur Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (Sipuhh) KLHK dan aturan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK. ’’Secara transparan hasil penebangan pohon juga termonitoring di Sipuhh dan PNBP LHK,” terangnya.
Ia menambahkan, semua tebangan pohon di area Hutan Cabak telah dianggap layak tebang. Begitu juga petugas tebang dan penguji harus lulus sertifikasi tenaga teknis pengelolaan hutan (Ganisph) dari KLHK.
Susilo, salah satu penebang pohon mengungkapkan, pohon jati yang sudah ditebang dikirim ke TPK Cabak. Terdapat puluhan mobil truk bolak balik dari TPK Cabak ke area tebangan di sepanjang jalan raya Cepu-Blora. Mereka mengangkut balok-balok kayu usai digergaji petugas. ’’Habis dari sini dikumpulkan di TPK Cabak. Ada banyak truk yang mengangkut ke sana,” terangnya. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari