Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pencairan ADD Molor Karena Tambahnya Pagu Anggaran

Hakam Alghivari • Sabtu, 9 Desember 2023 | 18:17 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Alokasi dana desa (ADD) tahap tiga yang seharusnya cair pada November. Namun, hingga Jumat (8/12) tak kunjung cair.

Berdasar Pasal 16 Perbup Nomor Tahun 2017, pencairan ADD  dibagi tiga tahap. Rinciannya, sebanyak 50 persen pada Februari, 25 persen di Agustus, dan 25 persen cair pada November.

Kemoloran pencairan ADD tahap 3 disebabkan tambahnya pagu anggaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memastikan ADD tahap 3 akan tetap cair bulan ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Machmuddin mengatakan, banyak kepala desa (kades) yang menghubungi dan menanyakan terkait pencairan ADD tahap 3 sebanyak 25 persen.

Perlu diketahui, ADD Bojonegoro di APBD induk sekitar Rp 403 miliar. Pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2023 ditetapkan tambahan hingga menjadi sekitar Rp 500 miliar.

‘’Ternyata pada saat P-APBD ditetapkan itu ada tambahan lagi. Sehingga yang dulunya sudah pernah di-share, harus diulang perhitungannya,’’ paparnya.

Dia melanjutkan, setelah ada perhitungan, sudah diajukan ke bagian hukum dan telah diproses. Saat ini memasuki tahap mengajukan izin ke Gubernur Jatim dan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika dalam minggu ini sudah terkirim, kemungkinan minggu depan bisa dicairkan.

‘’Insya Allah dalam waktu sesingkat-singkatnya. Mungkin desa sudah persiapan perubahan peraturan desa (perdes) APBDes, berarti tinggal bergerak saja. Kalau ada yang digerakan ke pembangunan harus disiapkan untuk musyawarah,’’ jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro Muslim Wahyudi mengatakan, terkait pencairan ADD di P-APBD 2023 karena status Bupati di Bojonegoro adalah penjabat (Pj).

Sehingga, harus izin terlebih dulu ke Mendagri. Terkait mekanisme, lima hari berada di Provinsi Jatim untuk meminta surat pengantar dari Gubernur kepada Mendagri.

‘’Kalau dalam waktu lima hari tidak ada pengantar dari gubernur, tetap akan kami kirimkan ke Kemendagri. Apabila dalam lima hari di Kemendagri tidak ada tanggapan atau izin, akan kami undangkan,’’ ujarnya.

Dia melanjutkan, sudah mengirim melalui aplikasi e-perda untuk izin perbup atau perda. Karena syaratnya harus menyertakan pengantar dari gubernur, maka tetap mengajukan secara manual ke provinsi.

‘’Semoga dengan koordinasi tidak harus menunggu lima hari. Perlu percepatan agar bisa segera turun. Sehingga, tidak perlu menunggu selama lima hari,’’ harapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah menambahkan, proses anggaran tetap melalui mekanisme karena pagunya bertambah.

Penambahan itu membuat Pj Bupati harus melakukan tandatangan. Perlu izin karena mengubah jumlah anggaran dan penambahan. ‘’Ini yang menjadi kendala, jadi harus izin ke Gubernur dan kemendagri. Tapi, pasti akan cair di Desember ini,’’ tuturnya. (ewi/msu)

 

 

Editor : Hakam Alghivari
#Molor #pagu anggaran #Pencairan #dana desa #Tambah #bojonegoro