Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Hasil Labfor Masih Belum Turun, Berkas Kasus Mafia Tanah Belum P-21

Hakam Alghivari • Sabtu, 30 September 2023 | 01:00 WIB
Ilustrasi Korban Mafia Tanah (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Korban Mafia Tanah (Ainur Ochiem/R.Bjn)

BLORA, Radar Bojonegoro - Berkas perkara mafia tanah yang menyeret nama oknum anggota DPRD Blora tidak kunjung masuk meja hijau. Setelah dua tahun, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Namun, belum dinyatakan lengkap atau p-21, sebab masih hasil laboratorium forensik (labfor).

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejati setempat. Ia akui, sudah lengkap dan menunggu labfor untuk melengkapi.

‘’Berkas BAP (berita acara pemeriksaan) dan lainnya sudah lengkap, tidak masalah, tinggal satu tadi penelitian spesimen tanda tangan di labfor,” tuturnya.

Ia menegaskan, kasus dugaan mafia tanah itu tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Posisi berkasnya pun sudah p-19 atau tinggal melengkapi permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) agar p-21.

Ia akui, kelengkapan berkas hanya menunggu hasil dari labfor. Sebab, JPU meminta ada hasil labfor spesimen tanda tangan untuk melengkapi berkas itu. ‘’Sudah jelas, bahwa kami bukan memperlama, karena sudah p-19. Dan, kami hanya melengkapi (berkas) atas permintaan JPU,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu hasil labfor keluar. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan labfor terkait penelitian spesimen tersebut.

‘’Kami sedang menunggu hasil dari labfor. Untuk berapa lamanya tergantung dari laboratorium. Kami sudah koordinasi dengan labfor untuk menanyakan hasilnya. Setelah keluar hasilnya kami mengirimkan kembali berkas ke JPU,” jelasnya.

Sri Budiyono yang merupakan korban dalam kasus ini mengatakan, lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah pada 2021 silam.

‘’Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan yang tertera pada tanggal 7 Desember 2021 lalu,” ungkapnya kemarin melalui sambungan telepon seluler kemarin (28/9).

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari para pihak seperti anggota Watimpres hingga Kompolnas. Tokoh-tokoh penting itu menyoroti lambannya kasus dialami Sri Budiyono. Sebab, sejak dilaporkan pada 2021 hingga sekarang berkas tidak kunjung lengkap.

‘’Kemarin sebelum dilimpahkan, saya coba mengadu ke beberapa instansi mulai dari Kantor Staf Presiden, hingga Menkopolhukam ditujukan pada Menteri Mahfud MD. Untuk sekarang kita tunggu saja hasil labfor,” jelasnya. (hul/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD #tanah #pengadilan #mafia #Oknum #blora