BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro menyerahkan perlindungan ketenagakerjaan itu secara simbolis saat pemberangkatan mahasiswa KKN Unugiri Bojonegoro.
Dihadiri langsung oleh Rektor Unugiri Bojonegoro M. Jauharul Ma'arif; Ketua Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Unugiri Bojonegoro Saifuddin Idris; Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Denny Herliyantono; hingga Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.
"Untuk keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan KKN, kami melindungi mahasiswa dengan program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM atau jaminan kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," tutur Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Denny Herliyantono, Selasa (28/7).
Denny menjelaskan, didaftarkannya seluruh mahasiswa KKN Unugiri Bojonegoro sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi mereka jika terjadi risiko tidak diinginkan. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh negara.
"Hal ini mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT (Jaminan Hari Tua) bagi Kerja praktek KKN dan Magang," jelas dia.
Baca Juga: Membanggakan, Mahasiswa UNUGIRI Luncurkan Tiga Inovasi Digital untuk ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro
Menurutnya, terkavernya para mahasiswa dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN.
Dia menuturkan, iuran Ada mahasiswa KKN Unugiri Bojonegoro sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau yakni Rp 16.800. Bisa mengkover dua jaminan yakni JKK dan JKM.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta," jelas Denny. (*/yna)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah