RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mulai Jumat (3/7), masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga memperoleh pendampingan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro.
Layanan tersebut merupakan kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).
Petugas dari masing-masing OPD disiagakan untuk memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat.
Dengan layanan terpadu ini, pemohon tidak perlu lagi mendatangi beberapa kantor dinas. Seluruh proses konsultasi hingga pendampingan pengurusan ITR, PBG, dan SLF dapat dilakukan di satu lokasi.
Layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bojonegoro menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi. ITR sendiri merupakan dokumen yang memastikan rencana pemanfaatan lahan telah sesuai dengan tata ruang sehingga menjadi dasar berbagai proses perizinan.
Selain ITR, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pendampingan PBG, yakni persetujuan yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung.
Dokumen ini menjadi bukti legalitas bangunan sekaligus menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang. PBG juga menjadi syarat penerbitan SLF, pengajuan pembiayaan, hingga transaksi aset.
Masyarakat yang akan mengajukan ITR maupun PBG cukup menyiapkan dokumen utama, seperti identitas pemohon, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, dokumen tata ruang, serta dokumen teknis bangunan sesuai ketentuan.
Melalui layanan pendampingan di MPP, petugas akan membantu memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum permohonan diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan PBG telah menggunakan sistem digital nasional melalui SIMBG.
Setiap permohonan akan diverifikasi secara elektronik. Apabila terdapat kekurangan dokumen, sistem akan memberikan notifikasi kepada pemohon agar segera melengkapinya.
"Proses penerbitan PBG dilakukan dalam dua tahap. Verifikasi teknis dilaksanakan Dinas PKPCK, sedangkan verifikasi administrasi dan penerbitan izin menjadi kewenangan DPMPTSP.
Jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon sesuai kewenangan masing-masing instansi. Karena itu, pemohon diimbau rutin memantau akun SIMBG agar setiap notifikasi dapat segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Melalui inovasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat investasi, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Layanan pendampingan ITR, PBG, dan SLF dapat diakses di MPP Kabupaten Bojonegoro, Jalan Veteran Nomor 227. Petugas siap memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan agar proses perizinan berjalan lebih efektif. (*/ewi)
Editor : Bhagas Dani Purwoko