RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Tuban menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Kali ini santunan sebesar Rp 42 juta diberikan kepada keluarga almarhum A. Mudzakir, yang sebelumnya terdaftar sebagai pekerja rentan di Baznas Kabupaten Tuban.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diketahui, almarhum A. Mudzakir meninggalkan dua orang anak.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Denny Herliyanto mengatakan, santunan ini merupakan manfaat dari program jaminan kematian (JKM) bagi peserta aktif yang meninggal dunia.
“Ini menjadi bukti bahwa pekerja tetap mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko. Kami berharap santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Denny Herliyanto juga menyampaikan, bahwa wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro meliputi Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Kabupaten Lamongan.
''Wilayah kerja kami mencakup tiga kabupaten, sehingga kami terus mendorong perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,'' kata Denny.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting guna memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program-program tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan sosial yang dapat membantu mereka ketika mengalami risiko kerja maupun dalam kondisi tertentu di kehidupan. (*/yna)
Editor : Bhagas Dani Purwoko