Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pencairan Tak Sesuai Ketentuan, Dinperinaker Bojonegoro Terima Dua Aduan THR

Hakam Alghivari • Rabu, 11 Maret 2026 | 07:00 WIB

MENDAPAT THR: Sesuai amanat undang-undang semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
MENDAPAT THR: Sesuai amanat undang-undang semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro menerima dua aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 per Senin, (9/3). Isi aduannya, pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiuuddin Fathoni mengatakan, salah satu laporan berasal dari pekerja perusahaan outsourcing yang mengadukan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Pekerja tersebut mengaku telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Namun, tidak menerima THR sebesar satu kali gaji sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Sudah ada yang mengadu lewat online dari pekerja perusahaan outsourcing. Pengaduannya terkait THR yang diberikan tidak sesuai ketentuan, karena masa kerjanya lebih dari satu tahun tetapi tidak mendapatkan satu kali gaji penuh,” ujarnya.

Fathoni menambahkan, setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dinperinaker. Pihaknya akan menghubungi perusahaan bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Pengaduan tentu kami tindaklanjuti dengan menghubungi pihak perusahaan dan meminta penjelasan. Kemudian akan dipertemukan dengan pekerja untuk melakukan cross check,” jelasnya.

Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran, dinperinaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Saat ini masih kami lakukan konfirmasi ke perusahaan untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui dinperinaker telah membuka Posko THR 2026 sejak 27 Februari lalu, sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Melalui posko tersebut, harapannya hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk membayarkan THR tepat waktu agar hubungan industrial tetap kondusif menjelang Lebaran. (kam/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Jawa Timur #pembayaran thr #dinperinaker #Outsourcing #tenaga kerja #aduan thr #tunjangan hari raya #dinperinaker bojonegoro #Perusahaan #bojonegoro #Penerimaan #thr #gaji