RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang sebelumnya sempat mandek, kembali dibahas. Munculnya pro-kontra diklaim wajar. Panitia khusus (pansus) harus tetap melakukan uji publik ulang.
Menurut anggota Pansus II DPRD Bojonegoro Lasuri, niat pembentukan raperda KTR sudah lama, 2023 sudah dibahas. Namun, belum sampai penetapan hingga kemarin (25/10).
Raperda ini merupakan turunan dari regulasi di atasnya, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kalau pro-kontra saya kira wajar dalam pembahasan raperda ini," ujarnya.
Karena, lanjut dia, raperda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Dari petani tembakau sampai pengusaha rokok yang melibatkan banyak pekerja.
Menurutnya, kontra wajar terjadi karena melihat Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.
Juga, ada dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). "Sebab, ada anggapan raperda ini melarang merokok. Perlu dipahamkan juga bahwa raperda ini bukan melarang tapi pembatasan di area-area tertentu. Di ruang-ruang publik," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi B itu menambahkan, pembatasan terjadi di ruang publik seperti pelayanan kesehatan misal rumah sakit (RS), tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, serta angkutan umum. Tapi, tegas dia, di ruang-ruang itu nanti bisa diberi ruang bebas rokok atah smoking area.
"Karena peraturan ini agar orang-orang yang tidak suka rokok atau perokok pasif tidak terkena asap. Jadi, di tempat-tempat publik tadi bisa diberi ruang khusus untuk merokok. Bukan melarang tapi ada pembatasan," katanya.
Lasuri menegaskan, pembahasan raperda juga perlu melakukan uji publik kembali. Kepada pengusaha rokok serta petani tembakau sebagai pengayaan materi draft. Agar perda yang ditetapkan tidak ada pihak yang dirugikan. "Semua pihak menjadi happy ending," ucapnya.
Namun, saat disinggung rencana uji publik dilakukan dan target penetapan raperda, pihaknya mengaku masih perlu dirapatkan dan sesuai kesepakatan pansus.
"Tergantung dinamika pembahasan, kalau dinamika tidak runcing atau tajam tentu secepatnya bisa diselesaikan. Tapi, kalau ada perbedaan pendapat yang butuh waktu memperdalam ya bisa jadi molor," beber Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro itu.
Anggota Pansus II lainnya, Sally Atyasasmi menambahkan, bulan ini dilakukan pembahasan raperda KTR. Tujuannya melindungi hak masyarakat yang tidak merokok mendapat udara bersih sehat.
"Dengan memisahkan tempat atau kawasan bebas asap rokok. Dan, menyediakan tempat terpisah bagi yang merokok," katanya.
Perempuan juga menjabat Ketua Komisi B itu mengklaim, pihaknya berupaya memberikan hak bagi yang tidak merokok tapi juga menjaga masyarakat yang hidupnya bergantung pada industri hasil tembakau. "Kami berupaya memberi hak bagi keduanya," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, perlu diketahui pansus dibentuk kembali pada Jumat (24/10) lalu. Rencana ada pembahasan raperda di 29 Oktober. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana