RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - 48 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu, telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada 25 Agustus lalu. Namun, jumlah tersebut hanya mengakomodasi pegawai non ASN atau honorer yang terdata dan memenuhi syarat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro Daniar Surya Adi Permana menjelaskan, bahwa pada pengajuan PPPK paro waktu ini tidak ada pendarftaran.
"Tidak ada pendaftaran seperti PPPK sebelumnya, jadi hanya (honorer) yang memenuhi syarat (diajukan)," terangnya.
Daniar menambahkan, usulan PPPK paro waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non ASN yang terdata di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan yang tak masuk pada tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahap sebelumnya.
Menurutnya, jumlah kuota yang hanya 48 tersebut, karena besarnya kuota PPPK Kabupaten Bojonegoro pada tahap 1 dan 2 lalu yang mencapai 4.001. "Karena sebagian besar honorer sudah terakomodasi di PPPK tahap sebelumnya, karena itu Bojonegoro memang lebih sedikit (kuota)," Imbuhnya.
Selain itu, besaran kuota tersebut masih belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses pengajuan. "Kemungkinan bisa disetujui semua, dan saja berkurang. Masih menunggu pengumuman September nanti," pungkasnya. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana