Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polres Bojonegoro Segera Limpahkan Berkas Pembacokan Kedungadem ke Kejaksaan

M. Nurkhozim • Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:46 WIB
DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO
DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro menyatakan segera melengkapi berkas perkara kasus pembacokan berdarah di Desa/Kecamatan Kedungadem. Berkas itu untuk selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan.

"Tahapan selanjutnya, berkas akan kami lengkapi, lalu kita serahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Michael Manansi.

Menurutnya, berkas dilengkapi setelah pihaknya menemukan sejumlah fakta baru yang memperjelas rangkaian kejadian.

"Ada temuan yang dikoreksi sehingga alur cerita lengkapnya tergambar setelah adanya rekonstruksi," tegasnya usai rekonstruksi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Shared post on

Instagram embed

Tersangka Sujito dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Sunaryo Abu Ma’in menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum lebih lanjut yakni proses persidangan. "Saya tidak bisa menjustifikasi pasal tersebut, karena bukan kewenangan. Tunggu proses persidangan nanti," tegasnya.  (dan/zim)

Editor : M. Nurkhozim
#polres bojonegoro #fakta baru #Kedungadem #Pembacokan #pasal 340 KUHP #bojonegoro #Satreskrim #Pembunuhan