RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro menyatakan segera melengkapi berkas perkara kasus pembacokan berdarah di Desa/Kecamatan Kedungadem. Berkas itu untuk selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan.
"Tahapan selanjutnya, berkas akan kami lengkapi, lalu kita serahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Michael Manansi.
Menurutnya, berkas dilengkapi setelah pihaknya menemukan sejumlah fakta baru yang memperjelas rangkaian kejadian.
"Ada temuan yang dikoreksi sehingga alur cerita lengkapnya tergambar setelah adanya rekonstruksi," tegasnya usai rekonstruksi.
Tersangka Sujito dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Sunaryo Abu Ma’in menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum lebih lanjut yakni proses persidangan. "Saya tidak bisa menjustifikasi pasal tersebut, karena bukan kewenangan. Tunggu proses persidangan nanti," tegasnya. (dan/zim)
Editor : M. Nurkhozim