Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sebelum ke Madinah, Jemaah Haji Jalani Tawaf Wada

M. Nurkhozim • Selasa, 24 Juni 2025 | 16:55 WIB
MENUJU MADINAH : Sebelum menuju Madinah, jemaah haji menjalani Tawa Wada.
MENUJU MADINAH : Sebelum menuju Madinah, jemaah haji menjalani Tawa Wada.

RADARBJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tawaf Wada atau sering disebut dengan tawaf perpisahan merupakan salah satu kewajiban bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Termasuk, jemaah haji Bojonegoro yang mulai bergeser dari Makkah menuju Madinah dalam 10 hari sebelum jadwal kepulangan ke Tanah Air.

Meski merupakan ibadah wajib. Namun, tidak semua jemaah wajib melaksanakan Tawaf Wada. Seperti, jemaah yang sakit atau memiliki uzur syar'i.

Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan, secara umum Tawaf Wada wajib bagi jemaah haji. Namun, dalam Islam, ada keringanan (rukhsah) bagi jemaah yang memiliki uzur syar'i atau halangan yang dibenarkan syariat. Bisa mendapat keringanan atau digugurkan kewajibannya dalam tawaf wada tanpa dikenai dam (denda).

Seperti, jemaah dalam kondisi sakit. Kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melakukan Tawaf Wada, jika dipaksakan justru akan dapat membahayakan. Sehingga, jemaah dalam kategori tersebut mendapat keringanan atau gugur kewajiban Tawaf Wada. 

"Memaksakan diri untuk tawaf dalam kondisi tersebut justru dapat memperparah keadaan atau menimbulkan risiko baru," ujarnya.

Dia melanjutkan, beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan Tawaf Wada. Meliputi, prioritas keselamatan. Keselamatan dan kesehatan jemaah adalah yang utama. Jika Tawaf Wada dapat membahayakan, maka kewajiban tersebut dapat gugur.

Kemudian, jemaah dengan uzur syar'i yang diperbolehkan untuk tidak lakukan Tawaf Wada merupakan jemaah dengab kondisi medis yang parah. Juga, membatasi gerakan secara signifikan dapat disebut juga dengan uzur syar'i.

"Tidak ada sanksi dam atau denda. Umumnya, jika Tawaf Wada tidak dilaksanakan karena uzur syar'i. Maka, tidak ada kewajiban membayar dam atau denda," lanjutnya. (ewi/zim)

Editor : M. Nurkhozim
#makkah #tawaf #tawaf wada #ibadah haji #madinah #bojonegoro #Jemaah Haji #sholikin jamik #haji