RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Satuan pendidikan di berbagai jenjang dilarang menggelar wisuda. Mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Larangan wisuda untuk jenjang TK hingga SMP tertuang dalam surat imbauan dari Dinas Pendidikan Bojonegoro tertanggal 25 Maret. Kemudian jenjang SLB dan SMA/SMK di nota Dinas Pendidikan Jawa Timur tertanggal 5 Maret.
Larangan tersebut dibuat untuk menjaga ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan. Sehingga istilah wisuda atau purnawiyata ditiadakan, juga dilarang ada penarikan kepada siswa.
Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bojonegoro Zamroni mengatakan, sudah ada edaran terkait imbauan pelaksanaan perayaan kelulusan siswa di jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. ‘’Sudah ada edarannya,” jelasnya.
Isi imbauan terdiri dari istilah wisuda atau purnawiyata ditiadakan, tidak boleh melaksanakan di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun, tidak boleh ada penarikan kepada siswa dan tidak boleh ada paksaan kepada siswa harus memakai jas atau kebaya.
Sebaliknya kelulusan dilaksanakan sederhana dengan kreatif dan inovatif tanpa membebani wali siswa.
Sementara di jenjang SLB, SMA dan SMK, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban Hidayat Rahman mengatakan, berdasarkan nota dinas dilarang melaksanakan wisuda. Terlebih wisuda identik menggunkan toga.
‘’Tapi (boleh) mengadakan seperti tasyakuran atau pelepasan yang dilaksanakan dengan sederhana dan khidmat,” jelasnya. (irv/msu)