Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Cabup-Cawabup Bojonegoro Terpilih Dilantik 10 Februari 2025, KPUK Bojonegoro Tunggu Putusan MK Untuk Penetapan

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 18 Desember 2024 | 19:33 WIB
MENANG MUTLAK: Paslon Wahono-Nurul saat senam di masa tahapan kampanye, paslon nomor 02 itu menang mutlak di semua kecamatan Bojonegoro.
MENANG MUTLAK: Paslon Wahono-Nurul saat senam di masa tahapan kampanye, paslon nomor 02 itu menang mutlak di semua kecamatan Bojonegoro.

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Bojonegoro 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang.

Namun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro hingga kemarin (17/2) belum menetapkan Setyo Wahono dan Nurul Azizah sebagai cabup dan cawabup terpilih.  Alasannya, menunggu hasil buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’(Penetapan bupati terpilih) Menunggu surat atau BRPK dari MK,’’ kata Ketua KPUK Bojonegoro Robby Adi Perwira kemarin (17/12).

Menurut Robby, sesuai tahapan harusnya BRPK dikeluarkan pada 19 Desember. Disampaikan secara elektronik atau e-BRPK. Kemudian, penetapan dilakukan tiga hari setelah BRPK dikeluarkan. ‘’Iya, jadi belum ada tanggal pastinya (penetapan),’’ tambahnya.

Dia mengatakan, hasil putusan dalam BRPK menjadi salah satu menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.

Terpisah, LO Paslon 2 Dausin Nazula mengatakan, pihaknya masih menunggu pengumuman BRPK MK sesuai tahapan KPU. ‘’Jika sesuai tahapan diumumkan pada 19 Desember,’’ bebernya.

Setelah itu, lanjut dia, KPU RI harus mengumumakan paling lama tiga hari setelah pengumuman BRPK kepada KPU provinsi dan KPUK.

Khususnya untuk daerah tidak ada sengketa perselisihan untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih. ‘’KPUK sendiri punya waktu tiga hari paling lambat untuk menetapkan paslon terpilih setelah pengumuman KPU RI,’’ tandasnya.

Zula menambahkan, jika tidak ada perubahan, penetapan maksimal 25 Desember. Dan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 pelantikan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025. ‘’Jika tidak ada perubahan jadwal pelantikan,’’ pungkasnya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kpuk bojonegoro #pilkada bojonegoro #bupati kediri #kpu ri #pilkada #BRPK #bojonegoro #mahkamah konstitusi #KPUK #mk #penetapan #pkpu #wakil bupati