Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pendaftaran PPPK Dibagi Dua Tahap, Guru Swasta Terpaksa Gigit Jari

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 3 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Sumber : Diolah dari berbagai sumber. (GRAFIS: AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Sumber : Diolah dari berbagai sumber. (GRAFIS: AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka sejak Selasa (1/10) lalu. Peserta PPPK tahun ini, dibagi menjadi dua tahap, untuk mengisi kuota Kabupeten Bojonegoro sebanyak 4.001 formasi.

Namun, sebagian guru harus gigit jari karena tak bisa mendaftar. Sebab, dari dua tahap tersebut, tak ada yang diperuntukan untuk guru swasta maupun guru berstatus P (lolos passing grade) pada PPPK tahun lalu.

Hartati salah satu guru swasta berstatus P pada PPPK 2023 mengatakan, bahwa tidak adanya tahap pendafatar yang diperuntukkan untuk guru berstatus P, tentu menjadi kekecewaan. Terlebih, ia mengajar di sekolah swasta juga tak bisa ikut untuk tahun ini. ’’Guru swasta masih belum bisa ikut meski berstatus P, dan sudah saya coba,” terangnya.

Sementara itu, disinggung terkait nasib guru swasta dan guru yang telah lolos passing grade pada PPPK tahun lalu. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan, bahwa masih mengacu pada petunjuk teknis. ’’Sesuai yang di pengumuman (PPPK 2024), ya mungkin untuk guru (tetap bisa mendaftar) yang sudah PPG (Pendidikan profesi guru),” katanya.

Adapun pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap. Yakni, tahap pertama telah dimulai pada 1 Oktober 2024 dan ditutup pada 20 Oktober. ’’Tahap pertama, diperuntukkan untuk eks tenaga honorer kategori (THK) II, lalu tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Guru non-ASN sekolah negeri di lingkungan Pemkab Bojonegoro, yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN,” terangnya.

Kemudian, tahap kedua diperuntukkan khusus tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN dan aktif bekerja di Pemkab Bojonegoro paling minimal dua tahun terakhir secara terus menerus. Lalu, Guru non-ASN sekolah negeri di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun. ’’Dan, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data,” bebernya.

Diketahui, formasi PPPK yang dibutuhkan sebanyak 4.001 formasi dengan rincian, 786 formasi untuk jabatan fungsional guru, 37 formasi jabatan fungsional kesehatan, dan formasi tenaga teknis sebanyak 3.178 formasi. (dan/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#thk-ii #Pemkab #Guru #Lolos Passing Grade #pendaftaran pppk #guru swasta #asn #database bkn #THK #Pendidikan #seleksi pppk #pendaftaran #database #kesehatan #profesi guru #Fungsional #BKPP #formasi tenaga teknis #bojonegoro #Jabatan #BKPP Bojonegoro #pppk #bkn #dua tahap