Satgas BPJPH Bojonegoro Samhati Hasan mengatakan, saat ini pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara mandiri oleh pelaku UMKM. Namun, pengetahuan tentang bahan digunakan harus sudah berlabel dan tidak boleh kadaluwarsa sertifikasi halal masih kurang.
Sehingga bahan-bahan seperti tepung harus dipastikan memiliki label halal dan masih berlaku. “Kadang mereka (pelaku UMKM) asal pakai, tapi tidak melihat kalau bahan digunakan sudah expired halalnya atau bisa jadi tidak halalnya,” jelasnya.
Samhati menjelaskan, edukasi pelaku UMKM terkait bahan halal perlu dilakukan lebih intens. Khususnya edukasi ke pelaku usaha ingin mengajukan sertifikat halal. “Kami sekarang memberi informasi seluas-luasnya ke masyarakat terkait hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Samhati, berdasar data di provinsi jumlah pengajuan sertifikasi halal terbanyak makanan ringan siap santap. Sekitar 1.782 produk makanan ringan. Namun, untuk jumlah di Bojonegoro tidak diketahui karena pelaku UMKM melakukan secara self declare.
Samhati menjelaskan, banyaknya makanan ringan siap santap diajukan karena lebih mudah dibanding produk lainnya. Bahan-bahan makanan ringan tidak mengandung daging, sehingga mudah. Terkait fasilitasi sertifikasi halal gratis, pihaknya mengaku sudah dalam pengajuan dan ditetapkan untuk Bojonegoro mendapatkan enam pelaku usaha. Fasilitasi dari BPJPH sudah berakhir 30 Juni lalu. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto