RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora kembali membuka program kuliah rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi pegiat desa. Namun, saat ini besaran subsidi biaya dipangkas 20 persen.
Peserta yang menjadi sasaran program berasal dari berbagai unsur di desa. Di antaranya kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelola BUMDes, kader PKK, Karang Taruna, RT/RW hingga kader Posyandu.
Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windarti mengatakan, subsidi yang diberikan sebelumnya mencapai 50 persen, tapi kini tiap peserta hanya disubsidi sekitar 30 persen dari biaya kuliah. Penyesuaian itu dilakukan karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
‘’Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 380,7 juta,’’ ujarnya.
Program RPL tersebut merupakan kerja sama Pemkab Blora dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Melalui skema ini, peserta dapat menempuh pendidikan jenjang sarjana hanya dalam waktu empat semester, karena pengalaman kerja diakui sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Baca Juga: Alokasi Dana Desa Turun Rp 5 M, DPMD Blora Pastikan Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
Yayuk menjelaskan, program serupa sebelumnya telah diikuti sekitar 260 mahasiswa. Seluruh peserta merupakan perangkat desa di Kabupaten Blora. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan desa.
Selain menambah wawasan, peserta juga didorong memiliki pola pikir baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ‘’Nanti harapanya mahasiswa RPL langsung bisa mengimplementasikan ke desa masing masing,’’ jelasnya.
Untuk mengikuti program tersebut, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Meliputi warga Kabupaten Blora yang dibuktikan dengan KTP, lulus SLTA atau sederajat, berusia 25–50 tahun atau minimal lima tahun sejak lulus SLTA, memiliki pengalaman kerja sedikitnya lima tahun, tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PDDikti Kemendikbudristek, serta melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. (ozi/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko