RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus di Kabupaten Blora hingga kini belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kondisi ini menjadi sorotan karena sebelumnya puluhan SPPG di Blora disuspensi lantaran belum memenuhi ketentuan kepemilikan IPAL. Namun, SPPG Khusus yang juga belum memiliki IPAL masih tetap beroperasi.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya. Apalagi, Koordinator Wilayah (Korwil) Blora sehari-hari berkantor di SPPG Khusus tersebut.
Kepala SPPG Dapur Khusus Blora, Dhinda Rafchi Ramadhan, menjelaskan bahwa sistem pengolahan limbah yang digunakan saat ini masih berupa resapan dan grease trap.
Baca Juga: Tiga Dapur MBG Milik Pak "B" Dapat Catatan Negatif dari Satgas MBG Blora, IPAL Jadi Sorotan Utama
"Untuk saat ini masih menggunakan resapan dan grease trap. Airnya aman, tidak berbau, dan filternya berfungsi dengan baik," ujarnya.
Dhinda menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengecek sistem resapan atau grease trap serta pengelolaan sampah.
Hasilnya, kondisi lingkungan dapur dinilai bersih. Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kualitas air yang berasal dari sistem penyaringan grease trap tersebut.
Menurut dia, DLH menilai grease trap yang digunakan saat ini sudah merupakan bagian dari pengolahan limbah.
Namun, berdasarkan petunjuk teknis terbaru, fasilitas tersebut belum dapat dikategorikan sebagai IPAL.
Baca Juga: Ketahuan Belum Memiliki IPAL Sesuai Ketentuan, SPPG Bogowanti Blora Diusulkan Tutup Sementara
"Kalau dari DLH menyampaikan grease trap itu termasuk pengolahan limbah. Tetapi, berdasarkan juknis terbaru, itu belum masuk kategori IPAL," katanya.
Ia mengakui, kendala utama pembangunan IPAL terletak pada aspek pendanaan. Sebab, dapur khusus tidak diperbolehkan menggunakan anggaran sewa operasional untuk pengadaan IPAL.
Selain itu, pengajuan pembangunan IPAL kepada Badan Gizi Nasional (BGN) juga belum dapat dilakukan karena terbentur regulasi yang berlaku bagi dapur khusus.
"Kalau mengajukan pengadaan ke pusat saat ini belum bisa. Dana sewa tidak boleh digunakan untuk membeli IPAL. Kemungkinan dapur khusus di daerah lain juga masih banyak yang menggunakan resapan atau grease trap," ungkapnya. (ozi/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko