RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Pujianto, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kucing bernama Mintel. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji besi dan diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang perlindungan hewan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam sidang yang digelar, Rabu (3/6). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar Dedy saat membacakan putusan.
Meski demikian, pidana penjara tersebut tidak dijalankan. Sebagai gantinya, terdakwa diwajibkan melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan atau sosialisasi hukum mengenai anti-kekerasan terhadap hewan selama 20 jam.
Baca Juga: Penendang Kucing Mintel di Lapangana Kridosono Dituntut Denda Rp5 Juta
Majelis hakim merinci, kegiatan itu harus dilaksanakan di 10 sekolah di Kabupaten Blora, mulai tingkat SMP hingga SMA. Masing-masing sekolah mendapat materi selama dua jam, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Atas putusan tersebut, Pujianto melalui kuasa hukumnya, Zainudin, menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. ‘’Putusan hakim kami terima. Terdakwa siap melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap hewan,” katanya usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta.
Karena sikap JPU belum ditentukan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana