RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang kasus penendangan kucing bernama Mintel kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora. Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Pujianto dituntut pidana denda sebesar Rp5 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa serta penyampaian pernyataan penutup dari kedua belah pihak.
Jaksa Penuntut Umum Jemmy R. Manurung menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan apabila terdakwa tidak membayar denda sesuai batas waktu yang ditentukan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana tersebut. “Jika penyitaan tidak dapat dilakukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Baca Juga: CLOW Indonesia Soroti Upaya Mediasi Kasus Penendangan Kucing di Lapangan Kridosono
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus tersebut bermula dari aksi penendangan terhadap kucing peliharaan bernama Mintel milik Farida Rizky Anwar di kawasan Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026. Saat itu, Farida bersama adiknya tengah mengajak kucing peliharaannya berjalan-jalan.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah video penendangan diunggah Farida melalui akun Instagram pribadinya pada 31 Januari 2026 dan viral di media sosial. Mintel dilaporkan mati dua hari setelah kejadian.
Kasus tersebut memicu reaksi keras dari para pecinta hewan. Laporan resmi akhirnya diajukan ke Polres Blora oleh aktivis pecinta kucing, Hening Yulia, dengan membawa mandat dari komunitas Cat Lovers In The World dan Sintesia Animalia Indonesia. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana