Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Perhutani Bantah Bersikap Arogan pada Petani Hutan Randublatung, Klaim Usut Dugaan Illegal Logging

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:30 WIB
DUGAAN ILLEGAL LOGGING: Beberapa petugas Perhutani (baju biru dongker) saat cekcok bersama petani hutan di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung yang mengaku menggarap lahan KHDPK, Minggu (15/12). (IST
DUGAAN ILLEGAL LOGGING: Beberapa petugas Perhutani (baju biru dongker) saat cekcok bersama petani hutan di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung yang mengaku menggarap lahan KHDPK, Minggu (15/12). (IST

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Perum Perhutani KPH Randublatung bantah bersikap arogan saat menjalankan tugas di lapangan. Mereka mengaku memang sempat bersitegang dengan warga saat mengusut dugaan illegal logging yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang turut Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung.

Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro menyebut narasi yang berkembang saat ini adalah anggotanya bersikap arogan dan seolah tak mendukung program ketahanan pangan Nasional.

Narasi semacam itu disebarluaskan di media sosial (medsos). Narasi demikian menurutnya hal yang terlepas dari substansi persoalan. ’’Di media sosial, videonya dipotong. Dan, dibuat caption petugas arogan tidak mendukung ketahanan pangan,” paparnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu (18/12).

Menurutnya, fakta di lapangan yang terjadi adalah anggotanya sedang mengusut dugaan illegal logging yang dilakukan KTH Mulyo Raharjo Silayang. Lantaran ada tegakan atau pohon jati yang ditebang. ’’Ada laporan demikian, kemudian anggota ke lokasi. Bersama Pak Waka. Di lokasi anggota kami diprovokasi, sehingga bersitegang dengan petani hutan,” tuturnya.

Herry menjelaskan memang benar petak 95 B dan 95 C tersebut dikelola KTH Mulyo Raharjo Silayang setelah mendapatkan SK nomor 185/MENLKH/SEKJEN/PSL.0/3/2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, sifatnya kemitraan dengan Perum Perhutani.

KTH hanya memiliki wewenang untuk menanami lahan tersebut, tetapi tidak memiliki hak atas tegakan/pohon yang ada di lahan itu. Sebab, tegakan yang ada merupakan aset negara. Penjagaannya dilimpahkan ke Perum Perhutani.

Karena itu, pihaknya melakukan pengamanan atas perusakan yang diduga telah terjadi. Dan benar saja, menurutnya di lokasi terjadi pengerusakan dan penebangan pohon. ’’Hasil pendataan kami, ada 51 tegakan yang rusak atau ditebang. Yang hilang 8 pohon di petak 95 B. Dan 43 pohon di petak 96 C. Jadi, total 51 pohon,” imbuhnya.

Atas tindakan itu, total nilai kerugian negara mencapai jutaan rupiah.  Rinciannya, untuk petak 95 B yang ada delapan pohon ditebang kerugian senilai Rp. 2.960.000. Kemudian, untuk petak 95 C yang kehilangan 43 pohon berukuran lebih kecil, nilai kerugiannya Rp 4.021.000.

Tak hanya kali ini, menurutnya pengerusakan dan penebangan kayu sebelumnya juga sempat dilakukan KTH Mulyo Raharjo Silayang. Bahkan, sempat ada surat pernyataan yang ditandatangani ketua kelompok, atas nama Surationo atas kasus serupa di Cepu pada 2023 lalu. Yang isinya tak akan mengulangi hal serupa.

’’Kami sudah berusaha preventif. Kemudian itu diulangi lagi dan lagi. Sehingga, ini kami laporkan ke kepolisian atas dugaan illegal logging,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menambahkan narasi, bahwa perhutani tak mendukung program ketahanan pangan Nasional jelas tidak pas. Sebab, sejauh ini perhutani men-support penuh program perhutanan sosial. Sehingga, untuk wilayah KPH Randublatung banyak tumbuh subur tanaman jagung.

Meski dilaporkan ke kepolisian, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan Surationo mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut. Ia datang ke lokasi lantaran dihubungi anggota KTH.

’’Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan perhutani,” ujarnya. Ia justru merasa kaget dan aneh saat dirinya malah dilaporkan. Karena ia tak melakukan apapun.

’’Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya. Lha, kayu itu yang bawa ke luar hutan ya Perhutani sendiri, diangkut mereka,” imbuhnya. Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai illegal logging, menurutnya data perhutani itu asal-asalan.

Sebab, saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak itu. ’’Aku memang di situ. Aku ketua posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK-nya dari Pak Jokowi,” tambahnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pohon jati #Wewenang #kth #KLHK #medsos #Petani Hutan #Petani #pohon #cepu #hutan #Ketahanan Pangan #arogan #perhutani #fakta #jokowi #kayu #randublatung #illegal logging #perum perhutani #kelompok tani hutan #pengamanan #Penebangan