Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo: Kejari Blora Minta Keterangan Sekdes

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 17 Desember 2024 | 20:11 WIB
ilustrasi krisis air
ilustrasi krisis air

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Sekretaris Desa (Sekdes) Sogo, Kecamatan Kedungtuban Sukirno dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rabu (11/12). Pemanggilan itu untuk meminta keterangan Sukirno selaku pelapor terkait kasus Pengelolaan Air Minum (PAM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Desa Sogo.

Diduga PAM PNPM itu dikelola secara pribadi oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo Kuwatono selama 14 tahun. Diketahui, Sekdes Sogo Sukirno diperiksa bersama empat orang lainnya selama tiga jam.

Sukirno mengatakan, dirinya diinterogasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora terkait kronologi PAM Desa Sogo. ’’(Pertanyaan seputar) apakah masuk aset desa atau tidak, apakah memberi kontribusi ke desa atau tidak? Lalu, untuk pendapatan asli desa masuk atau tidak? Kemudian, sudah berapa lama dipegang kaur itu?,” ujarnya kemarin (16/12).

’’Itu saya jelaskan kepada kejaksaan secara gamblang dan apa adanya tentang pengelolaan PAM Desa Sogo yang dipegang secara pribadi oleh Pak Kuwatono. Termasuk orang-orang dulu yang ikut ambil dalam proses pembangunan jaringan PAM air bersih,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan kasus tersebut akan ia bawa sampai ke meja hijau. Sebab, ia merasa dugaan korupsi PAM tersebut sangat merugikan masyarakat desanya. Perlu diketahui, dugaan pelanggaran hukum ini kemudian mengarah pada dugaan kerugian keuangan desa yang cukup besar.

Berdasar laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,76 miliar. ’’Setelah kami hitung jumlah pelanggannya sekitar 400-500 orang. Dengan pemasukan variasi dari Rp 30.000 sampai Rp 70.000 per bulan. Kemudian, dikurangi biaya operasional, jadi totalnya sekira Rp 1,76 miliar, selama tahun 2010 sampai 2024 (14 tahun), tanpa ada laporan keuangan ke desa,” jelasnya.

Disinggung terkait laporan dugaan penggelapan mobil siaga desa yang menyangkut dirinya di Polres Blora, ia akui menerima adanya laporan itu. ’’Saya kooperatif saja. Biar bergulir sesuai proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Blora Jatmiko membenarkan, adanya pemanggilan terkait dugaan kasus tersebut. ’’Iya, sudah kami coba panggil. Namun, belum bisa publikasikan,” singkatnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Sekretaris #air bersih #mobil siaga desa #Hukum #sekdes #kejari #Meja Hijau #Korupsi #pnpm #Pengelolaan #kedungtuban #pemberdayaan masyarakat #Kaur #sukirno #kejari blora #sogo #Air #blora #PAM #air minum #Polres Blora