Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Selama Setahun Retribusi Galian C Hanya Rp 175 Juta Masuk Kantong Pemkab Blora

Hakam Alghivari • Senin, 1 Juli 2024 | 20:32 WIB

 

Ilustrasi kendaraan berat di tambang.
Ilustrasi kendaraan berat di tambang.

BLORA, Radar Bojonegoro – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang galian C masih minim. Selama setahun hanya Rp 175 juta. Sejumlah pihak mendesak adanya revisi peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengungkapkan, banyaknya tambang ilegal berdampak pada besaran PAD. Tahun lalu tercatat hanya sekitar Rp 175 juta. Itu hanya dari tiga tambang galian C. Sebab, hanya itu yang terdaftar dan legal. Padahal, banyak penambang galia C lain namun ilegal. Sehingga tidak bisa masuk dalam kas daerah sebagai retribusi yang harus dibayarkan pengusaha.

“Untuk revisi Perda RTRW ini informasinya dari provinsi dalam waktu dekat akan ada revisi,” katanya.

 Baca Juga: Dana Hibah Pilkada Blora Rp 48 Miliar Telah Cair

Siswanto menejaskan, banyaknya galian C ilegal masih berpotensi dilegalkan. Sehingga, bisa lebih menguntungkan daerah. Sebab, secara yuridis retribusi bisa ditarik dan masuk kas daerah.

‘’Kami akan meminta data lagi ke BPPKAD, karena ada informasi yang ilegal ini juga ada penarikan,” jelasnya.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia di Blora Supriyanto mendesak DPRD melakukan revisi perda nomor 5 tahun 2021 tentang tata ruang. Sebab, perda tersebut tidak mencantumkan wilayah pertambangan galian C. “Itu menghambat pengusaha di Blora untuk memproses perizinan,” ungkapnya.

 Baca Juga: Warga Plantungan Inginkan Legalitas, Pengelolaan Minyak Sumur Tua

Ia mengungkapkan, ada sekitar 16 perusahaan yang sudah memiliki SIUP untuk eksplorasi. Namun tidak mendapatkan izin produksi. Sebab, dalam perda tidak mengatur secara spesifik wilayah tambang galian C. Banyak dari izin yang telah diajukan mangkrak dan habis masa tenggang. “Makanya kami mendesak untuk revisi perda,” jelasnya.

Ditanya terkait kewajiban reklamasi pasca tambang selesai, pihaknya mengaku setiap penambang telah menyiapkannya. Sebab, setiap proses eksploitasi mengharuskan adanya reklamasi di sekitar area pertambangan. “Pasca tambang selesai, reklamasi itu sudah disiapkan,” katanya. (luk/zim)

Editor : Hakam Alghivari
#Galian C #tambang #blora #pad