BLORA, Radar Bojonegoro - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung hingga 10 Februari mendatang. Namun, dalam pantauan lapangan Jawa Pos Radar Bojonegoro, masih terlihat banyak alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.
Di antaranya seperti masih memasang APK di jalan protokol yang seharusnya dilarang dan disepakati bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dengan stakeholder terkait.
Karena itu, Bawaslu Blora upayakan bakal menyisir laporan tersebut. Koordnator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Blora Muhammad Musta’in mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban berkala.
Baca Juga: Marak Buzzer di Tahun Politik, Memicu Hoaks hingga Kampanye Gelap Jelang Pemilu 2024
Ia akui kewalahan karena keterbatasan personel. ’’Jadi, sudah kami tertibkan terus-menerus. Hanya, tidak bisa serta merta. Karena kami akui keterbatasan personel. Padahal sudah dibantu rekan Satpol PP,” tuturnya.
Ia akui jalan-jalan protokol memang tidak boleh dipasang APK sesuai koordinasi dengan pemkab setempat.
’’Yang melanggar bakal disisir dan ditertibkan. Lalu, baliho-baliho di depan sekolah itu juga perlu ditertibkan nantinya. Harusnya, berjarak sesuai aturan PKPU dan yang sudah dirakorkan kemarin,” jelasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Blora Pujo Catur Susanto mengatakan, pihaknya siap melakukan tugasnya sesuai arahan dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, sepanjang melanggar aturan bakal ditertibkan.
’’Kami menunggu arahan penyelenggara. Karena kami juga tidak bisa serta merta menertibkan. Sebab, suhu politik ini kan panas. Jadi, harus sesuai. Biar adil dan tidak ada tendensi ke pihak siapapun,” ungkapnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana