Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kalah Banding Sengketa Tanah, Aminudin Ajukan Kasasi

Hakam Alghivari • Sabtu, 18 November 2023 | 19:36 WIB
Ilustrasi Palu (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi Palu (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Usai ka­lah di Pe­ngadilan Tinggi (PT) Se­marang, anggota DPRD Blora Ab­dullah Aminudin ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ka­sasi diajukan lantaran Amin tak puas dengan putusan PT Se­marang Nomor 397/PDT/2023/PT SMG yang memenangkan Sri Bu­diyono.

‘‘Kami meyakini bahwa proses peru­bahan SHM telah memenuhi sya­rat. Sebagaimana putusan di Pe­ngadilan Negeri Blora,” ujar Pena­sihat Hukum (PH) Aminudin, Zainudin kepada Jawa Pos me­lalui pesan singkat, Kamis (16/11).

Pihaknya mengklaim, bahwa da­­lam perubahan nama sertifikat tanah tersebut benar-benar ditanda­tangani Sri Budi­yono. Sehingga, sah. Pihaknya kini telah me­nyiapkan memori kasasi. Yang pada poin-poinnya menguatkan apa yang ­telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Blora.

’’Intinya putusan PN Blora itu akan kami angkat lagi. Mudah-mudahan nanti ada jalan ke­luar terbaik,” paparnya.

Menanggapi upaya pengajuan ka­sasi oleh lawannya, Sri Bu­di­yono menegaskan, bakal melaju se­suai de­ngan hukum berlaku. ’’Iya, kata­nya mau mengajukan ka­sasi. Ditunggu saja, sejauh ini saya juga mencari keadilan apa yang terjadi terhadap saya,” jelas­nya.

Diberitakan sebelum­nya, kedua pi­hak sedang bersengketa atas ta­nah di Desa Sukorejo, Kecamatan Tun­jungan seluas 1.300 meter per­segi. Sertifikat hak milik (SHM) ta­nah tersebut semula atas nama Sri Budiyono. Namun, kemudian beru­bah menjadi atas nama Abdul­lah Aminudin.

Amin mengklaim, bisa mengu­bah SHM menjadi hak milik karena persetujuan lewat jual beli. Se­mentara, Sri Budiyono merasa tak pernah menjual tanah itu. Ia hanya berutang uang dengan men­jaminkan sertifikat tanah itu. Bu­kan untuk dijual.

Atas polemik itu, Aminudin me­layangkan gugatan ke PN Blora. Gugatannya dimenangkan. Melalui putusan PN Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023. Sri Budiyono tak terima kemudian melayangkan banding di PT Semarang. Dan, ­akhirnya memenangkan Sri Budiyono. (hul/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#banding #tanah #Kasasi #Kalah #sengketa #ajukan #blora