BLORA, Radar Bojonegoro - Usai kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan lantaran Amin tak puas dengan putusan PT Semarang Nomor 397/PDT/2023/PT SMG yang memenangkan Sri Budiyono.
‘‘Kami meyakini bahwa proses perubahan SHM telah memenuhi syarat. Sebagaimana putusan di Pengadilan Negeri Blora,” ujar Penasihat Hukum (PH) Aminudin, Zainudin kepada Jawa Pos melalui pesan singkat, Kamis (16/11).
Pihaknya mengklaim, bahwa dalam perubahan nama sertifikat tanah tersebut benar-benar ditandatangani Sri Budiyono. Sehingga, sah. Pihaknya kini telah menyiapkan memori kasasi. Yang pada poin-poinnya menguatkan apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Blora.
’’Intinya putusan PN Blora itu akan kami angkat lagi. Mudah-mudahan nanti ada jalan keluar terbaik,” paparnya.
Menanggapi upaya pengajuan kasasi oleh lawannya, Sri Budiyono menegaskan, bakal melaju sesuai dengan hukum berlaku. ’’Iya, katanya mau mengajukan kasasi. Ditunggu saja, sejauh ini saya juga mencari keadilan apa yang terjadi terhadap saya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pihak sedang bersengketa atas tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan seluas 1.300 meter persegi. Sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut semula atas nama Sri Budiyono. Namun, kemudian berubah menjadi atas nama Abdullah Aminudin.
Amin mengklaim, bisa mengubah SHM menjadi hak milik karena persetujuan lewat jual beli. Sementara, Sri Budiyono merasa tak pernah menjual tanah itu. Ia hanya berutang uang dengan menjaminkan sertifikat tanah itu. Bukan untuk dijual.
Atas polemik itu, Aminudin melayangkan gugatan ke PN Blora. Gugatannya dimenangkan. Melalui putusan PN Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023. Sri Budiyono tak terima kemudian melayangkan banding di PT Semarang. Dan, akhirnya memenangkan Sri Budiyono. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari