‘’Itu tidak benar, itu murni jual beli yang aktanya di tandatangani di Lapas Blora dengan Notaris Elisabet Estiningsih,’’ terangnya kepada awak media baru-baru ini.
Aminudin melanjutkan, berita-berita yang menyebutkan dirinya sebagai mafia tanah tidak benar. Saat ramai diberitakan, ia memilih diam untuk sementara. Namun, dengan didampingi penasehat hukumnya, ternyata Abdullah Aminudin telah menempuh upaya hukum, yakni mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blora.
‘’Selama ini saya sering dihubungi teman teman wartawan, baik lewat telepon maupun chat, tidak saya jawab. karena saya ingin ketemu langsung seperti sekarang ini,’’ tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Aminudin, Zainudin mengatakan, dalam gugatan perdata yang di ajukan pada bulan Maret 2023 ternyata menuai hasil. yakni secara sah di nyatakan bahwa kasus tanah yang pernah menyeretnya menjadi seorang tersangka, betul-betul murni jual beli. Hal ini di kuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Blora No. 8 / pdt / g / 2023 /pn. bla tanggal 12 September 2023.
‘’Soal klien saya dilaporkan ke polda jateng itu dan ditetapkan tersangka namun tak ditahan itu kan hak subyekti kepolisian. Intinya itu secara perdata sudah menang,’’ jelasnya.
Sementara itu, sebagai pihak yang melaporkan Aminudin terkait kasus dugaan mafia tanah, Sri Budiono menentang pernyataan Aminudin dalam konferensi pers itu. Menurutnya, yang disampaikan seolah-olah memutar balikkan fakta.
‘’Ini seperti playing victim seolah-olah dia yang dirugikan dan jadi korban. Segera saya akan banding terhadap gugatannya perdata di PN Blora,’’ tegasnya (hul/zim)
Editor : Hakam Alghivari