BLORA, Radar Bojonegoro – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Blora 2023 diproyeksikan naik. Dari Rp 2,38 triliun, bakal naik Rp 2,5 triliun, karena ada pendambahan pendapatan sekitar Rp 122,5 miliar.
Anggota DPRD Blora Muchklisin mengatakan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora dalam agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 di Ruang Pertemuan DPRD setempat, Sabtu (12/8) lalu.
Kenaikan anggaran ini bersumber dari pendapatan daerah berupa PAD (pendapatan asli daerah) Rp 10 miliar. Dan, pendapatan transfer bertambah Rp 66 miliar. Dan dari pendapatan yang sah lainnya.
Sebelum perubahan, nominal APBD yaitu Rp 2, 38 triliun. Setelah perubahan Rp 2,5 triliun. Perubahan ini arah kebijakan keuangan yang secara garis besar didasarkan pada kondisi makro tahun ini dan kondisi awal 2022.
Saat itu kondisi perekonomian Blora dan proyeksi capaian 2023 memberikan harapan baik. ‘’Kebijakan pendapatan diarahkan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan yang sah. sedangkan pada kebijakan belanja daerah difokuskan untuk percepatan pembangunan sesuai visi dan misi Bupati Blora serta permasalahan penanganan pembangunan dan optimalisasi belanja rutin perangkat daerah,’’ tuturnya.
Rinciannya, untuk PAD terdapat penambahan pendapatan Rp 10 Miliar. Sementara untuk pendapatan transfer daerah, terdapat penambahan Rp 66.3 Miliar. ‘’Jadi untuk PAD sebelumnya Rp 305 Miliar menjadi Rp 315 Miliar. Sedangkan untuk pendapatan transfer daerah dari Rp 1.97 triliun menjadi Rp 2 triliun lebih,’’ jelasnya.
Menurutnya, dari pendapatan tersebut akan dibelanjakan dalam bentuk belanja operasional dan belanja modal. Dalam belanja operasional tersebut, sebelum APBD perubahan jumlahnya di angka Rp 1,57 trilun lebih.
Lalu setelah dihitung ulang dalam perubahan, terdapat penambahan Rp 80 miliar lebih sehingga menjadi Rp 1,6 trilun lebih.
‘’Sementara, untuk belanja modal terdapat penambahan Rp 35,8 miliar, dari Rp 323 miliar menjadi Rp 359 miliar lebih. Perlu dicatat adanya penambahan belanja operasional ini akibat alokasi belanja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),’’ terangnya. (hul/msu)
Editor : M. Yusuf Purwanto