Hal ini karena tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) masih berlangsung. KPU Kabupaten Blora merasa ragu terhadap berkas-berkas tersebut dan mengklarifikasi ke stakeholder terkait. Terutama, terdapat belasan KTP bacaleg masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua KPUK Blora M. Hamdun mengatakan, meminta klarifikasi beberapa bacaleg yang KTP masih PNS. Hasilnya, dipastikan sudah pensiun dan dibuktikan dari surat keterangan (SK). Sebab, bila masih PNS, tentu harus mundur. ''Ada 10 hingga 15 bacaleg. Kami meminta klarifikasi langsung ke parpol dan menghadirkan yang bersangkutan. Mereka sudah pensiun semua,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya dan KPUK juga meminta klarifikasi keabsahan legalisir ijazah para bacaleg ke stakeholder terkait.
Yang kami cek itu ijazah penyetaraan. Ada dua, kejar paket C dan dari pondok pesantren. Kami klarifikasikan untuk paket C ke diknas dan untuk ponpes ke Kemenag setempat,” jelasnya.
Klarifikasi ini agar bisa memberikan masukan sebelum menentukan bacaleg memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). “Nanti pemberkasannya bisa diperbaiki saat masa perbaikan. Saat ini masih tahap vermin hingga 23 Juni,” jelasnya. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto