Kasus bermula pada 2020 silam. Saat itu Budi meminjam uang sebesar Rp 150 juta pada salah satu anggota DPRD Blora. Jaminanya sertifikat tanah seluas 1.310 meter persegi. Budi berjanji akan mengembalikan pinjaman itu dalam waktu tiga bulan.
Setelah 3 bulan lebih sedikit saya kembalikan uangnya. Ternyata sertifikat justru sudah dibalik nama. Padahal taksiran harga lahan dan bangunan seluas 1.310 meter sekitar Rp 900 juta dan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu, ujar Budi.
Budi lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Agustus 2021. Laporannya atas perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan oknum notaris berinisial EE, sejak 5 bulan yang lalu. Tapi hingga saat ini keduanya belum ditahan, ungkapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudussy menegaskan kasus ini masih berjalan sesuai dengan aturan. Ini sudah tahap 1. Tidak ada kasus yang mangkrak ya semua tetap Running sesuai proses penyidikan, tuturnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Blora Catur Pambudi mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut . Mohon maaf, saya malah kurang paham. Karena secara kedinasan tidak ada kaitannya dengan sekretariatan, ungkapnya. (hul/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto