Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinsos P3A Blora Amida Hayu Kristiana mengatakan, pernikahan dini menjadi pemicu utama terjadinya stunting. Itu karena belum matangnya usia ibu saat hamil. Sehingga, berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.
Selain itu, angka risiko kematian bayi juga lebih besar. Bayi bisa lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.
Meski, lanjutnya, sebelum pernikahan tidak ditemukan gangguan kesehatan mental pada calon ibu. Namun, permasalahan tersebut rawan berkembang di kemudian hari.
Menurut dia, saat rumah tangga berlangsung, pelaku pernikahan dini sering mengalami gangguan kesehatan mental dan tidak bisa memperoleh penanganan yang tepat.
‘’Jika masih mengandung bisa berisiko pada keselamatan janin dan berisiko perceraian,’’ jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya berupaya mencegah pernikahan dini melalui sosialisasi dan edukasi. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan-pencegahan. Sebab, pernikahaan dini berpotensi mengakibatkan stunting.
Selama Januari hingga awal Februari, terdapat 44 permohonan diska yang diajukan di PA Blora. Akademisi Hukum Hanin Alya mengatakan, penyebab utama pernikahan dini adalah faktor ekonomi dan pendidikan. ‘’Alih-alih kawin muda untuk menutupi permasalahan ekonomi. Tapi, malah menimbulkan masalah baru,’’ ungkapnya. (hul/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto