"Sesuai arahan Dirjen Adminduk dukcapil mempunyai tugas penuntasan perekaman semua wajib e-KTP. Tentu untuk pemutahkiran data pemilih merupakan kewenangan KPU kabupaten," ungkapnya.
Cahyanto menjelaskan, pemilu serentak pada 2024 dan pilkada serentak 2024 penyiapan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disiapkan oleh mendagri. Dan harus diserahkan kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan.
"Sinkronisasi data penduduk dan data pemilih dilakukan secara terpusat. Sehingga dinas dukcapil provinsi maupun kabupaten, tidak diperkenan menyerahkan data by name by address, karena KPU sudah mempunyai hak akses di dirjen adminduk Kemendagri," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto