Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Joko Susanto mengatakan, tiga lokasi dilaksanakan operasi tempat hiburan mulai dari Kecamatan Cepu, Sambong, dan Jepon. “Yang di Jepon tidak ditemukan ada yang buka,” jelasnya.
Operasi tersebut menambah daftar tempat hiburan masih buka saat Ramadan. Sehingga dalam satu bulan ini sudah delapan tempat karaoke dan hiburan ditindak. “Kami lakukan upaya paksa, menyita kemudian menutup dan menyegel” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (28/4).
Joko menjelaskan, terdapat rumah biasa digunakan sebagai tempat hiburan, kafe tanpa nama masih beroperasi. Yang disita petugas berupa microphone, DVD, flasdisk. Menurutnya selama Ramadan masih banyak kafe tidak menaati aturan.
"Kami berharap bagi semua pengusaha karaoke tetap taat dengan aturan,” paparnya.
Pihaknya berpijak pada pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017. Serta surat imbauan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinpora Budpar) Blora, bahwa setiap pengusaha karaoke selama Ramadan harus tutup satu bulan penuh.
Menurut Joko, tempat hiburan boleh beroperasi lagi setelah Ramadan selesai. Saat ini, delapan tempat karaoke sudah diberikan police line, sebagai tanda bahwa telah melanggar aturan. “Kami selaku penegak peraturan daerah melakukan operasi selama bulan suci,” jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto