BLORA, Radar Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora menemukan tiga tempat hiburan Karaoke yang nekat beroperasi di bulan Ramadan. Penyegelan dilakukan dan pembinaan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan surat dari disbudpar.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo mengungkapkan, sudah melakukan tindakan kepada tiga karaoke yang nekat buka saat ramadan. “Minggu lalu dua tempat, minggu ini satu tempat yang kami temukan masih buka,’’ katanya kemarin (17/4).
Hendi menjelaskan, tindakan diambil berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan dan Disbudpar. Untuk minggu ini operasi dilaksanakan di kecamatan kota menemukan satu karaoke yang masih buka.
“Saat pemeriksaan dalam kondisi masih beraktinitas, penyegelan ruangan kamar digunakan bernyanyi, barang-barang juga disita,” tegasnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Blora Joko Susanto menambahkan, dua tempat karaoke tersebut terpantau masih beroperasi selama ramadan.
“Kami selaku penegak perda melakukan upaya penertiban selama bulan suci. Kita melakukan operasi,” ungkapnya.
Joko mengungkapkan , operasi diawali pertama di wilayah Kecamatan Tunjungan, yang kedua di Kecamatan Ngawen, operasi dilakukan pada malam hari. “Ada beberapa tempat yang kita operasi, tapi mereka taat tidak beroperasi, kami lakukan tangkap tangan, karena terbukti melakukan operasional. Kita lakukan penyitaan barang bukti mulai dari tiga alat DVD,” terangnya.
Seperti diketahui, beberapa tempat karaoke tetap nekat beroperasi, meskipun telah diimbau Bupati Blora untuk tutup selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. “Sebelum puasa kami sudah sosialisasi mengimbau kepada pengusaha karaoke 2 April sampai 3 Mei untuk tidak beroperasi selama ramdaan,” pungkasnya. (luk/msu)