RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Salah satu aspek penting dalam program pemberantasan rokok ilegal adalah pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal, serta kesadaran mengenai dampak persebaran rokok ilegal. Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap persebaran rokok tersebut, Bea Cukai Bojonegoro bersama Satpol PP Bojonegoro bersosialisasi kepada masyarakat, baik dalam acara resmi maupun pasca operasi bersama.
“Dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kami memiliki tiga kegiatan utama, yakni sosialisasi tatap muka, pengumpulan info, dan operasi bersama. Untuk sosialisasi sendiri kami telah tuntas untuk tahun ini, mulai dari awal tahun hingga akhir program,” kata Kepala Satpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Yoppy Rahmat Wijaya saat ditemui di Kantor Satpol PP Bojonegoro (4/11).
Umumnya, sosialisasi ditujukan kepada para pedagang rokok serta kelompok perlindungan masyarakat (Linmas).
“Kami mengundang pedagang rokok, baik eceran maupun pemilik toko kelontong, serta linmas. Karena posisi mereka berada di garda terdepan masyarakat, sehingga lebih hafal wilayah dan mengetahui informasi di sekitar mereka,” jelas Yoppy.
“Untuk narasumber setiap sosialisasi kami mendatangkan tujuh orang, yakni Asisten I (Sekretariat Daerah Bojonegoro), Camat, Kasatpol PP, Danramil, perwakilan Polsek, Dansek, perwakilan Bea Cukai dan perwakilan Bappeda. Jumlah peserta yang kami undang sebanyak 60 orang dari dua unsur tadi,” lanjut Yoppy.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomer 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, sosialisasi rokok ilegal dilakukan secara bertahap.
“Kami laksanakan secara bertahap, setiap tahun kami menentukan kecamatan yang ditunjuk untuk menerima sosialisasi. Tahun ini kami mengadakan sosialisasi di delapan kecamatan,” ujar Yoppy.
Dalam sosialisasi, para narasumber menyampaikan teknis operasi pemberantasan rokok ilegal, pengumpulan informasi, serta cara masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Anggota linmas maupun masyarakat yang menemukan rokok ilegal dapat melapor ke aparat hukum atau Bea Cukai Bojonegoro,” jelas Yoppy.
Pandangan Yoppy sendiri, Bojonegoro sebagai salah satu pusat produksi tembakau di Indonesia bersih dari industri rokok ilegal. “Tidak ada produsen rokok ilegal di sini, namun umumnya distributor rokok ilegal biasanya mengedarkan produk mereka di tengah perjalanan mereka sambil melintas Bojonegoro,” terangnya.
Sehingga, masyarakat umum serta pemilik toko kelontong wajib mewaspadai kemungkinan adanya distributor atau pengedar rokok ilegal di lingkungan mereka.
“Jika ada penjual rokok yang menawarkan rokok dengan harga lebih murah ketimbang di pasaran, waspada dan jangan sampai tergiur. Jika ada hal-hal yang tidak wajar dalam peredaran rokok segera lapor kepada pihak desa atau pihak berwajib agar dapat diambil tindakan,” lanjut Yoppy.
Selain sosialisasi resmi, Bea Cukai dan Satpol PP Bojonegoro juga melakukan sosialisasi rokok ilegal bersamaan dengan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.
“Usai operasi, kami menempelkan stiker ciri-ciri rokok ilegal di toko dan pasar, serta memberikan sosialisasi langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Yoppy.
Masyarakat Bojonegoro yang menemukan indikasi persebaran rokok ilegal dapat melapor kepada Bea Cukai melalui kanal sosial Bea Cukai Bojonegoro, nomer telepon 1500 225, atau melalui WhatsApp di nomer 081226254704. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Satpol PP Bojonegoro melalui kanal media sosial, email satpolkabbjn@gmail.com, atau melalui WhatsApp nomer 0822228911677. (*/edo/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana