RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Soal wacana pilkada lewat DPRD dan menghapus pilkada langsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora tunggu hasil revisi UU Pemilu dan arahan KPU Pusat.
Sebab, penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten sebatas menjalankan regulasi dan undang-undang.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary menjelaskan, memang ada beberapa hal yang jadi perhatian para penyelenggara pemilu. Pertama, soal Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025.
Putusan itu memuat tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu). Yakni, menjadi Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak lokal.
"KPU itu hanya pelaksana undang-undang. Intinya, kami hanya melaksanakan kebijakan pusat," katanya.
Selain soal Putusan MK, saat ini, menurutnya, juga sedang bergulir pembahasan revisi UU Pemilu. Hingga wacana pilkada lewat DPRD.
"Karena KPU pelaksana saja, maka tergantung pembuat kebijakan," bebernya. Menurutnya, jika regulasi-regulasi itu sudah final, maka KPU RI akan menindaklanjuti dengan Peraturan KPU (PKPU).
"Intinya, kami masih menunggu, revisi UU pemilu. Kami juga masih belum ada wacana pilkada lewat DPRD. Menunggu perubahan UU," terangnya. (hul/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko