SELAIN mengurusi rekomendasi dukungan partai politik, bakal calon bupati (bacabup) perlu mengurus sejumlah berkas persyaratan lain, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, melalui
staf pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Lenny Puji Widyowati, meyampaikan, terdapat bacabup yang telah mengajukan surat permohonan bebas pidana dan bebas pencabutan hak politik. ‘’Sudah ada yang mengajukan,” ungkapnya Selasa (27/8).
Pihaknya membenarkan nama-nama tersebut, yakni bakal pasangan calon (bapaslon) Setyo Wahono dan Nurul Azizah.
Kabag Program Hukum dan Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Abdul Aziz mengatakan, bacabup Setyo Wahono yang menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/8), disusul Nurul Azizah pada Sabtu (24/8). ‘’Pemeriksaan kesehatan ini permintaan pribadi untuk persyaratan pendaftaran sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati,’’ terangnya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana