BLORA, Radar Bojonegoro - Rutan Kelas IIB Blora usulkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora. Tercatat, sebanyak 182 narapidana punya hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sementara, bagi narapidana ber-KTP di luar Jawa Tengah (Jateng) dan Blora, masih dikoordinasikan. Kepala Rutan Kelas IIB Blora Budi Hardiono mengungkapkan, walaupun berstatus narapidana, tidak menghilangkan hak suara warga binaan dalam pilkada.
Sehingga, pihaknya mengusulkan dibuatkan TPS loksus di Rutan Kelas IIB Blora pada Pilkada 2024. ’’Agar suara hak narapidana di sini bisa tersalurkan, kami sudah koordinasikan dengan KPU Blora agar ada TPS di Rutan,” ujarnya.
Jika terdapat TPS di rutan, maka akan memudahkan para narapidana untuk mencoblos. Budi mencatat, terdapat 182 warga binaan yang mempunyai hak suara. Mereka terdiri atas tahanan dan narapidana. ’’Mereka yang kami usulkan ber-KTP Jateng, terkhusus Blora,” ujarnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora Ahmad Mustakim menegaskan, para narapidana masih mempunyai hak suara pada pilkada tahun ini.
Nantinya, para narapidana akan dibekali sosialisasi terkait pilkada. ’’Kami pasti akan sosialisasi ke rutan, mungkin mendekati pemilihan,” katanya. Mustakim menambahkan, saat ini data para narapidana yang diserahkan pihak rutan masih perlu diverifikasi. Termasuk tahanan yang di kejaksaan dan kepolisian. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana