Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Muncul Polemik Pelaku Usaha Minyak Mentah di Desa Gandu, Cabang Dinas ESDM Buka Suara

Achmad Syaeroyzi • Rabu, 13 Mei 2026 | 08:45 WIB
BERI RESPON: Cabdin ESDM buka suara terkait polemik penghadangan pengiriman sampel pengusaha minyak mentah di Desa Gandu ke Pertamina. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
BERI RESPON: Cabdin ESDM buka suara terkait polemik penghadangan pengiriman sampel pengusaha minyak mentah di Desa Gandu ke Pertamina. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM -  Pelaku usaha minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo yang mengklaim sudah mengantongi perizinan penuh, bisa mengirimkan sampel ke Pertamina. Namun polemik muncul yakni berujung penghadangan.

Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Selatan buka suara terkait polemik tersebut. Kasi Energi Cabdin ESDM Kendeng Selatan Slamet Widodo mengatakan, pihaknya hanya mengawal pengusulan pada saat awal, sebelum di rekomendasikan ke Pemerintah Provinsi dari Bupati Blora.

‘’Di awal itu (pengawalan), maksudnya proses usulan sumur oleh bupati melalui BUMD, koperasi, dan UMKM. Kemudian dilanjutkan ke provinsi dan keluar rekomendasi Gubernur,’’ ujarnya.

Dari rekomendasi Pemerintah Provinsi itu, sambung Widodo, menjadi salah satu persyaratan untuk melanjutkan proses pengusulan sumur minyak rakyat ke Dirjen Migas atau SKK migas.

‘’Di Permen 14 disebutkan Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi atas usulan Bupati Blora,’’ katanya.

Baca Juga: Sumur Minyak Rakyat di Blora Kembali Beroperasi, Empat Tangki Dikirim ke Pertamina Cepu

Menurut dia, di dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, perseorangan tidak diperbolehkan melakukan perizinan UMKM secara mandiri di luar rekomendasi Bupati.

‘’Gak boleh, Permen 14 kan koordinator kabupaten hanya dari BKU (BUMD, koperasi, dan UMKM) itu,’’ tuturnya. ‘’Mungkin perlu dikroscek ke Kementerian, seperti apa izin yang telah dikantongi,’’ sambung Widodo.

Di sisi lain, terkait polemik yang telah terjadi, Cabdin ESDM Kendeng Selatan menegaskan, penegakan hukum atau perizinan menjadi kewenangan Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sementara operator pengawasan sebagai pengusul pemecahan masalah di lapangan dilakukan oleh Pertamina. ‘’Pengawasan oleh Pertamina. Pertamina yang akan meneruskan ke Gakkum Dirjen Migas,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Suyono, pelaku usaha atau pemilik UMKM Minyak Gandu Blora (MGB) mengatakan, pihaknya telah memenuhi segala perizinan sesuai aturan sumur rakyat. Meskipun tanpa melalui rekomendasi Pemkab dan Pemprov Jawa Tengah.

‘’Saya punya tim perizinan, dan sangat siap untuk uji legalitas,’’ ujarnya.

Ia mengaku perizinan dilakukan secara pribadi meskipun hanya satu titik sumur yang aktif. Hal itu, sebagai bentuk upaya mandiri tanpa terlibat di tiga badan usaha yang melalui rekomendasi Bupati dan Gubernur.

‘’Melalui pembentukan badan usaha ini, saya bisa menjadi contoh, lalu masyarakat bisa tahu transparansi nilai jual minyak di Pertamina,’’ katanya. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perizinan #pertamina #Jawa Tengah #minyak mentah #cabdin esdm