Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Anam Warsito Pastikan Maju Pilkades PAW Desa Wotan Setelah Menjalani Hukuman Kasus Mobil Siaga Desa Bojonegoro

Yana Dwi Kurniya Wati • Jumat, 8 Mei 2026 | 07:30 WIB
MENCALONKAN LAGI: Anam Warsito bakal mencalonkan Pilkades PAW Desa Wotan, setelah menjalani hukuman kasus mobil siaga desa. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJOENGORO)
MENCALONKAN LAGI: Anam Warsito bakal mencalonkan Pilkades PAW Desa Wotan, setelah menjalani hukuman kasus mobil siaga desa. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJOENGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Mantan narapidana kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa, Anam Warsito, menyatakan kesiapannya untuk maju dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Keputusan diambil tidak lama setelah dirinya bebas dari masa hukuman.

Anam mengklaim keikutsertaannya dalam kontestasi pilkades PAW dilatarbelakangi keinginannya untuk melanjutkan program pembangunan desa yang sempat tertunda akibat kasus hukum yang menjeratnya pada 2023 lalu.

"Saya ingin meneruskan program yang dulu saya rancang untuk pembangunan di Desa Wotan," katanya usai audiensi di Komisi A DPRD tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

Menurut Anam, terkait kasus korupsi yang pernah menimpanya, masyarakat Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo telah mengetahui situasi yang sebenarnya. Ia mengklaim, tidak pernah merugikan warga selama menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga: Pengadaan Mobil Siaga Desa Lanjut Lagi, Inspektorat Bojonegoro Ingatkan Kades Tak Tergiur Cashback

"Semua warga di Wotan sudah tahu bahwa saya tidak pernah merugikan warga ketika saya memimpin. Warga juga meyakini bahwa kasus yang menjerat saya merupakan kasus politik," kata Anam.

Diketahui, Anam Warsito merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021.

Ia divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Anam sendiri baru keluar lapas kelas dua Bojonegoro pada Februari lalu. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Kasus Korupsi #Narapidana #Korupsi #pilkades #Mobil Siaga