Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dispensasi Nikah di Bojonegoro Masih Tinggi, Bupati Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak

Hakam Alghivari • Kamis, 23 April 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi Diska (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Diska (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Momentum Hari Kartini menjadi pengingat  pernikahan anak masih menjadi pekerjaan rumah serius. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, pengajuan dispensasi nikah masih relatif tinggi, dengan total 91 perkara yang tersebar di berbagai kecamatan.

Sebaran wilayah kasus paling banyak tercatat di Kecamatan Kedungadem sebanyak 10 perkara. Disusul Sumberrejo dan Dander masing-masing 8 perkara, serta Kepohbaru dan Ngasem masing-masing 6 perkara. Sementara kecamatan lain berada di kisaran 1 hingga 4 kasus.

Jika dilihat dari sisi pendidikan, mayoritas pemohon berasal dari lulusan SLTP/sederajat sebanyak 39 orang, kemudian SLTA/sederajat 32 orang, dan tamat SD 19 orang. Hanya satu kasus yang tercatat belum atau tidak sekolah. Mengindikasikan korelasi antara rendahnya tingkat pendidikan dengan tingginya angka pernikahan dini.

Sementara itu, berdasarkan usia, kelompok usia 18 tahun mendominasi dengan 53 orang. Disusul usia 17 tahun sebanyak 18 orang dan 16 tahun sebanyak 14 orang. Bahkan, masih ditemukan pengajuan pada usia 15 tahun ke bawah, meski jumlahnya lebih sedikit.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menegaskan bahwa pernikahan anak bukan solusi masa depan. Dalam peringatan Hari Kartini ke-147, pria kelahiran Dolokgede itu menekankan pentingnya pendidikan bagi anak-anak. “Anak berhak bermimpi, bukan menikah terlalu dini. Pendidikan dan wawasan adalah pondasi untuk meraih cita-cita,” tegasnya, Selasa (21/4).

Baca Juga: Pengadilan Agama Bojonegoro Catat 44 Diska Perkawinan pada Malam Sanga,

Dia menambahkan, semangat Kartini harus dimaknai sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas perempuan melalui pendidikan dan kesetaraan, bukan justru terjebak dalam praktik pernikahan usia anak yang berisiko memperpanjang rantai kemiskinan.

Sementara itu, Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menilai kondisi ini sebagai fenomena sosial yang perlu perhatian serius. “Meski sudah ada edukasi dan aturan hukum, jumlah dispensasi nikah masih tinggi. Ini menunjukkan penerapan kebijakan belum optimal,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah faktor menjadi pendorong utama, mulai dari tekanan ekonomi, tradisi, hingga kehamilan di luar nikah. Karena itu, diperlukan intervensi yang lebih efektif, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pendidikan, kesiapan ekonomi, dan kesehatan dalam memutus siklus pernikahan dini. (kam/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#dispensasi kawin #hari kartini #Setyo Wahono #disabelitas #pernikahan anak