Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Agama Bojonegoro Catat 44 Diska Perkawinan pada Malam Sanga,

Y

Ilustrasi Nikah (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Nikah (Ainur Ochiem/RDR.BJN)


Advertisement

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pengadilan agama (PA) mencatat sebanyak 44 dispensasi kawin (diska) untuk pernikahan di malam sanga. Angka ini lebih banyak dibanding catatan kantor kementerian agama (kankemenag).

Berdasar data PA, ada 76 diska diputuskan selama Januari hingga 17 Maret. 44 diska di antaranya untuk melangsungkan pernikahan di malam sanga. Malam yang dipercaya penuh kebaikan. ‘’Diska malam sanga ada 44 perkara,’’ kata Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, kemarin (18/3).

Advertisement

Sholikin Jamik melanjutkan, 44 perkara itu diajukan mulai Februari sampai 10 Maret. Dan, diputus terakhir pada 17 Maret. Menurutnya, keputusan mengabulkan diska karena hakim berkeyakinan sudah memenuhi alasan mendesak.

Alasan tersebut, lanjut dia, karena sudah hamil, berzina, dan menghindari perzinahan. ‘’Alasan ketiga masih bisa dicegah, yakni orang tua takut anak melakukan perzinahan. Indikasinya bertemu setiap hari,’’ terangnya.

Sehingga, kata dia, saat hakim bertanya kesanggupan orang tua namun dijawab tidak sanggup maka diska dikabulkan. ‘’Hakim berkeyakinan kalau tidak diputus (diska disetujui, red) berpotensi zina, untuk hindari ini maka diska dikabulkan. Terkait malam sanga akomodatif dari tiga masalah tadi,’’ beber dia.

Advertisement

Sementara itu, data PA menyebut dari 76 permohonan diska, 45 pemohon di antaranya berusia 18 tahun; 16 pemohon berusia 17 tahun; 11 pemohon berusia 16 tahun; dan empat pemohon berusia 15 tahun.

Sedangkan, berdasar faktor pengabulan, menghindari zina sebanyak 32 pemohon; zina ada 24 pemohon; dan hamil sejumlah 20 pemohon. Mayoritas belum bekerja. (yna/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kolaborasi LPPM Unigoro-EMCL: 392 Guru Ikuti Seleksi Pelatihan Pusat Belajar Guru

Kolaborasi LPPM Unigoro-EMCL: 392 Guru Ikuti Seleksi Pelatihan Pusat Belajar Guru

Kegiatan seleksi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 392 guru dari berbagai sekolah di Kabupaten Bojonegoro yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Perkawinan Anak di Bojonegoro Jadi Lingkaran Sulit Diputus, Setengah Tahun Terdapat 141 Diska

Perkawinan Anak di Bojonegoro Jadi Lingkaran Sulit Diputus, Setengah Tahun Terdapat 141 Diska

Perkawinan anak masih menjadi pekerjaan Kabupaten Bojonegoro. Selain berdampak pada masa depan anak, praktik tersebut juga dinilai berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.

Januari hingga Oktober Tercatat 243 Diska, 14 Anak di Kabupaten Bojonegoro Kawin di Bulan Oktober

Januari hingga Oktober Tercatat 243 Diska, 14 Anak di Kabupaten Bojonegoro Kawin di Bulan Oktober

Kabupaten Bojonegoro masih belum bebas dari perkawinan anak. Berdasarkan data Pengadilan agama (PA) setempat, mencatat 14 pengajuan dipensasi kawin (diska) selama oktober 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer