Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ketahuan Belum Memiliki IPAL Sesuai Ketentuan, SPPG Bogowanti Blora Diusulkan Tutup Sementara

Rahul Oscarra Duta • Rabu, 22 April 2026 | 08:15 WIB
TERJUN LANGSUNG: Ketua Satgas MBG Blora Sri Setyorini saat melakukan sidak ke SPPG di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)
TERJUN LANGSUNG: Ketua Satgas MBG Blora Sri Setyorini saat melakukan sidak ke SPPG di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pelanggaran standar pengolahan limbah di dapur SPPG kembali mencuat. SPPG di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, kedapatan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan. Akibatnya, operasional dapur tersebut diusulkan dihentikan sementara.

Temuan itu terungkap saat Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora yang juga Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini melakukan inspeksi mendadak (sidak), kemarin (20/4). Sidak dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan limbah yang mencemari lingkungan sekitar.

Dalam peninjauan tersebut, Sri Setyorini bersama jajaran Dinkesda Blora mengecek langsung area dapur, saluran pembuangan, hingga lokasi yang terdampak limbah. Hasilnya, ditemukan IPAL belum memenuhi standar dan limbah meluber ke area permukiman.

‘’Kami menindaklanjuti laporan warga. Secara umum dapur sudah memenuhi standar, tapi ada satu yang belum, yakni IPAL. Bahkan pembuangannya meluber ke tetangga,” ujarnya.

Satgas MBG sebelumnya telah memberi tenggat waktu kepada seluruh dapur SPPG untuk melengkapi standar kelayakan, termasuk sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan IPAL. Batas waktu yang diberikan berakhir pada 1 April 2026.

Baca Juga: Dinkesda Temukan Baru 50 Persen SPPG di Blora Miliki IPAL, Belum ada Tindakan Lanjut

Namun hingga sidak dilakukan, dapur tersebut belum juga memenuhi ketentuan. Kondisi ini dinilai melanggar komitmen yang telah disepakati sebelumnya.

‘’Satu bulan lalu sudah kami kumpulkan semua pengelola. Kami minta dipenuhi karena ini perintah aturan. Tapi sampai sekarang IPAL masih belum sesuai standar,” tegasnya.

Atas temuan itu, pihaknya langsung melaporkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora untuk ditindaklanjuti. Bahkan, Satgas MBG mengusulkan penghentian sementara operasional dapur hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

‘’Ini sudah melenceng dari perjanjian. Sesuai arahan, kalau tidak ada SLHS dan IPAL, maka harus ditutup sementara. Keputusan ada di tangan korwil,” pungkasnya. (hul/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Limbah #Satgas MBG #ipal #SPPG #dapur SPPG