RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Moratorium alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) Kementerian ATR/BPN tidak akan membatasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam mewujudkan kawasan industri. Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Badan Per tanahan Nasional (BPN) Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma.
Elvyn menjelaskan bahwa moratorium alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi pemerintah daerah dalam mendorong industrialisasi. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih mengedepankan prinsip kehatihatian dalam menentukan langkah pembangunan industri di daerah, dengan tetap mempertimbangkan tata ruang serta mendukung program ketahanan pangan demi keberlangsungan hidup masyarakat
“Tidak membatasi, hanya memberikan peringatan. Jika ingin melaksanakan pembangunan dalam skala besar, harus dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya.
Elvyn menegaskan bahwa setiap rencana alih fungsi lahan harus didahului kajian yang kuat. Hasil kajian tersebut nantinya akan melahirkan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyebut, alih fungsi LSD tetap dimungkinkan sepanjang ada rekomendasi perubahan RDTR dan RTRW sesuai edaran Menteri ATR/BPN.
“Perubahan harus ada. Alih fungsi LSD tetap dimungkinkan sepanjang ada rekomendasi perubahan RDTR dan RTRW,” katanya.
Tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pemutakhiran peta LSD di seluruh kabupaten/ kota. Kegiatan ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemutakhiran tersebut meliputi pengumpulan data lahan sawah, pembaruan data perizinan dan bangunan, potensi penambahan luas sawah, hingga data cetak sawah.
Elvyn mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan lahan sawah melalui penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
Karena itu, alih fungsi lahan sawah eksisting harus dikendalikan, kecuali untuk tanah dengan hak nonpertanian yang telah terbit serta masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Daerah yang belum memenuhi target tersebut diwajibkan merevisi Perda RTRW paling lambat tahun 2027. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana