Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Perusahaan Bojonegoro Angkat Suara Soal Rencana Retribusi Telekomunikasi, Sebut Provider Bukan Objek Retribusi Daerah

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 25 Januari 2026 | 07:15 WIB

 

Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pengenaan retribusi untuk perusahaan telekomunikasi diusulkan Komisi B DPRD Bojonegoro turut ditanggapi sejumlah penyedia layanan.

Salah satunya PT Rnet Mitra Sentosa yang beralamat Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo.

Direktur Keuangan PT Rnet Mitra Sentosa, Sudarnanto menyampaikan, niat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sah-sah saja. Namun, perlu kehati-hatian. Retribusi tak boleh salah sasaran.

"Perlu kehati-hatian. Kami mendukung upaya daerah untuk menambah pendapatan, tapi retribusi tidak boleh salah sasaran," ujarnya.

Dia mengatakan, fiber optik dan penyedia telekomunikasi bukan objek retribusi daerah. Karena,  sektor ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah (penda) hanya bisa mengenakan retribusi atas pemanfaatan ruang dan aset milik daerah seperti ruang jalan atau fasilitas publik.

"Dan, itupun harus diatur melalui perda (peraturan daerah), bisa dilihat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), perihal batasan objek retribusi. UU Nomor 36 Tahun 1999 jo UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang telekomunikasi, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 pedoman retribusi daerah," paparnya.

Kemudian, lanjut dia, tentang perhitungan per meter, seharusnya merujuk meter pemanfaatan ruang bukan panjang kabel. "Tanpa penjelasan ini kami khawatir bisa memicu pungutan tidak sah dan menimbulkan salah tafsir di masyarakat atau aparatur," tandasnya.

Sudarnanto menuturkan, jika kebijakan retribusi dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah berisiko menghadapi temuan pemeriksaan, kewajiban pengembalian pungutan, hingga sengketa dengan pelaku usaha.

"Yang disampaikan Komisi B perihal PAD memang penting, tapi kepastian hukum, kehati-hatian sebagai pejabat publik, dan kejelasan kebijakan jauh lebih utama," ujarnya.

Dia mengusulkan, untuk menata ruang jalan dan mengelola jalur utilitas bersama atau shared ducting yang diatur melalui perda secara transparan. "Dengan begitu, PAD bertambah tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lokal," tutur dia. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perda #DPRD #Pajak #provider #telekomunikasi #dprd bojonegoro #kabel #fiber optik #Retribusi #bojonegoro #Kabel Fiber Optik #pendapatan #pad