RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (TTR) bakal disahkan hari ini (17/12). Melalui rapat paripurna anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama pemerintah kabupaten (pemkab).
Sesuai jadwal badan musyawarah (bamus) DPRD yang digelar pada pukul 11.00 dan 12.00.
Rapat pertama diagendakan penyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi atas raperda KTR. Dilanjutkan penetapan dengan acara laporan panitia khusus (pansus), permintaan persetujuan, penandatanganan nota persetujuan bersama, serta sambutan bupati.
‘’Dijadwalkan bamus 17 Desember,” kata Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Sudiyono, Senin (15/12) malam.
Politikus Partai Gerindra itu saat disinggung hasil fasilitasi, hasilnya bakal disampaikan dalam rapat paripurna. Karena sudah disempurnakan oleh pansus terkait evaluasi dan fasilitasi gubernur.
‘’Hasil evaluasi dan fasilitasi gubernur sudah disempurnakan oleh pansus,” imbuh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu.
Sebelumnya, berembus raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan guru dan dosen saat sosialisasi raperda KTR di MCM Hotel Wisata Bojonegoro, Rabu (10/12). Saat dikonfirmasi perihal itu, Sudiyono menyampaikan, belum ada rapat dengan badan pembentukan daerah (bapemperda) terkait perubahan atau penambahan raperda tersebut.
Menurutnya, jumlah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 masih tetap. Yakni, sebelas propemperda. ‘’Propemperda belum ada perubahan. Sambil kita kaji dulu urgensinya dari landasan yuridis, sosiologis, dan filosofinya,” ujarnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana