Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Akhirnya Datang Juga! Tunjangan Profesi Guru November 2025 Resmi Cair, Ini Link dan Cara Cek Status Pencairan

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 13 November 2025 | 20:51 WIB
Seorang guru peserta Pelatihan AI Jawa Pos Radar Bojonegoro menganalisis hasil praktek penggunaan AI olehnya. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
Seorang guru peserta Pelatihan AI Jawa Pos Radar Bojonegoro menganalisis hasil praktek penggunaan AI olehnya. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Masyarakat yang berprofesi sebagai guru, baik ASN maupun non-ASN bakal tersenyum sepanjang November. Sebab pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan terakhir, yang jatuh pada bulan ini.

Sebagai pengingat kembali, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Namun berbeda dengan triwulan-triwulan sebelumnya, kali ini penyaluran TPG untuk tenaga guru ASN dan non-ASN dilaksanakan berbarengan. Rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

Triwulan I

Triwulan II

Triwulan III

Triwulan IV

Pencairan sendiri telah dilaksanakan sejak Rabu lalu (12/11). Penyaluran TPG untuk tenaga guru non-ASN bakal dilaksanakan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sementara penyaluran untuk ASN bakal dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Karena perbedaan metode penyaluran tersebut, terutama untuk guru ASN, pencairan bakal dilakukan secara bertahap untuk memenuhi proses verifikasi terlebih dulu. Sehingga jika dana TPG belum masuk ke rekening, jangan khawatir dan tetap pantau status pencairan.

Sebagai pengingat kembali, guru yang berhak menerima TPG adalah mereka yang masih aktif mengajar, sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebelumnya yang masih aktif. Guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dapat menerima TPG, selama sudah aktif mengajar dan memiliki sertifikat pendidik yang terverifikasi di sistem GTK.

Cara mengecek status pencairan TPG adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs info.gtk.dikdasmen.go.id
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username, password, dan kode captcha.
  3. Klik tombol "Login" untuk masuk ke dashboard.
  4. Verifikasi data diri dan pastikan semua informasi sesuai.
  5. Pilih menu "Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)" untuk melihat status tunjangan.
  6. Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
  7. Jangan lupa cetak halaman SKTP sebagai arsip pribadi.

(edo)

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 Cair November, Cek Mekanisme TPG Baru dan 9 Syarat Wajib Ini!

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Guru #pendidik #non-ASN #Permendikdasmen #asn #ppg #Pendidikan #tunjangan profesi guru #Tunjangan #pendidikan profesi guru #triwulan #november #rekening #KPPN #dapodik #GTK #SKTP #tpg