RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Masyarakat yang berprofesi sebagai guru, baik ASN maupun non-ASN bakal tersenyum sepanjang November. Sebab pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan terakhir, yang jatuh pada bulan ini.
Sebagai pengingat kembali, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Namun berbeda dengan triwulan-triwulan sebelumnya, kali ini penyaluran TPG untuk tenaga guru ASN dan non-ASN dilaksanakan berbarengan. Rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: Mulai April 2025
Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Mulai Juli 2025
Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Mulai Oktober 2025
Triwulan IV
- ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Pencairan sendiri telah dilaksanakan sejak Rabu lalu (12/11). Penyaluran TPG untuk tenaga guru non-ASN bakal dilaksanakan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sementara penyaluran untuk ASN bakal dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Karena perbedaan metode penyaluran tersebut, terutama untuk guru ASN, pencairan bakal dilakukan secara bertahap untuk memenuhi proses verifikasi terlebih dulu. Sehingga jika dana TPG belum masuk ke rekening, jangan khawatir dan tetap pantau status pencairan.
Sebagai pengingat kembali, guru yang berhak menerima TPG adalah mereka yang masih aktif mengajar, sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebelumnya yang masih aktif. Guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dapat menerima TPG, selama sudah aktif mengajar dan memiliki sertifikat pendidik yang terverifikasi di sistem GTK.
Cara mengecek status pencairan TPG adalah sebagai berikut:
- Buka situs info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username, password, dan kode captcha.
- Klik tombol "Login" untuk masuk ke dashboard.
- Verifikasi data diri dan pastikan semua informasi sesuai.
- Pilih menu "Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)" untuk melihat status tunjangan.
- Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
- Jangan lupa cetak halaman SKTP sebagai arsip pribadi.
(edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana