RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - DPRD Kabupaten Blora menyepakati dua rancangan peraturan daerah penting. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora 2025.
Sebelumnya, untuk tiap Raperda tersebut telah dilakukan proses penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi dan penyampaian jawaban oleh Bupati Blora, untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama.
’’Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan satu tahap lagi rangkaian kegiatan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Bupati Blora Arief Rohman.
Ia menjelaskan, setelah disetujui bersama, kedua raperda ituakan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi. ’’Jika telah dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, maka Pemkab Blora bersama DPRD akan melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
’’Kami sangat berharap agar proses penyusunan Perda Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dapat segera kita selesaikan agar jalannya pemerintahan serta roda pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang telah direncanakan di Kabupaten Blora dapat segera dilaksanakan,’’ ucapnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana