RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kekosongan 19 kursi kepala desa (kades) di Bojonegoro bakal terisi. Sesuai hasil koordinasi di DPRD Bojonegoro 9 April lalu, tahapan pembentukan panitia pilkades pergantian antarwaktu (PAW) dimulai Mei. Kemudian pemilihan kades Juni, dan pelantikan kades terpilih pada Juli.
‘’Pj kades itu tugasnya juga perlu diketahui yaitu melaksanakan pilkades sampai ada kades definitif,’’ kata Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono kemarin (29/4).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjelaskan,, pembahasan tahapan pilkades PAW dilakukan pada 9 April lalu. Bersama dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), bagian hukum pemerintah kabupaten (pemkab), dan polres.
Berdasar rapat digelar itu diputuskan tahapan pilkades PAW dimulai pada Mei mendatang. Khususnya pembentukan panitia.
Kemudian, pelaksanaan pilkades PAW di Juni dan pelantikan calon kades terpilih di Juli.
Terkait regulasi berdasar peraturan pemerintah (PP) dan peraturan bupati (perbup) yang menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
‘’UU Nomor 3 Tahun 2024 sampai saat ini belum ada tindak lanjut PP. Karena pasal krusialnya penambahan masa jabatan dari enam tahun ke delapan tahun, sedangkan pasal lainnya sama dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 sehingga masih relevan menggunakan PP dan Perbup yang menindaklanjuti itu,’’ jelasnya.
Dia melanjutkan, pilkades PAW tinggal menunggu kesiapan dan kemampuan pemerintah desa (pemdes). Sebab, sudah ada dasar hukum yang mengatur. Toh, ucapnya, biaya pilkades PAW didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Dan, lanjut Sudiyono, pj kades juga bertugas melaksanakan pilkades sampai ditetapkannya kades definitif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro itu menambahkan, setidaknya tercatat 19 desa yang bisa mulai tahapan pilkades PAW bulan depan. Menurutnya, ini sangat memungkinkan. Karena antusias warga memiliki kades definitif dinilai sangat besar.
‘’Jika tidak ada alasan bahwa pilkades PAW tidak dilaksanakan dan Juli ada kades definitif bisa dilaksanakan di 19 desa. Bahkan, antusiasme tinggi dibuktikan dengan para bakal calon (bacalon) kades lebih dari satu orang," bebernya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro Teguh Wibowo menambahkan, terkait pelaksanaan teknis dibidangi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Yakni DPMD. Kemudian, setelah pelaksanaan dan lengkap diajukan oleh OPD terkait untuk penetapan. "Pada prinsipnya sesuai regulasi yang ada. OPD teknis yang menyesuaikan untuk pelaksanaan," tambah Teguh.
Sementara itu, pihak DPMD belum bisa dikonfirmasi terkait pelaksanaan pilkades PAW yang dimulai bulan depan.
19 Desa tersebut meliputi Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.
Kemudian, Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; Desa Miyono, Kecamatan Sekar; Desa/Kecamatan Sugihwaras; Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, dan Desa Bulaklo, Kecamatan Balen.
Selanjutnya, Desa/Kecamatan Kapas; Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Deling, Kecamatan Sekar; Desa Punggur, Kecamatan Purwosari; dan Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Ditambah empat desa di Kecamatan Padangan meliputi Desa Tebon, Dengok, Purworejo, dan Kuncen. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana