BLORA, Radar Bojonegoro – Sukiran, Camat Sambong yang melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa pemilu terancam mendapatkan sanksi berat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora masih menunggu arahan kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait sanksi itu.
’’Rekomendasi KASN sudah turun. Yakni merekomendasi hukuman tingkat berat. Dan kami sudah menyikapi. BKD sudah mengambil langkah,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono.
Adanya rekomendasi sanksi berat itu, maka BKD membentuk tim pemeriksa. Tim sudah bekerja dan mengklarifikasi yang bersangkutan. ’’Hasilnya dari rekomendasi tim pemeriksa kami serahkan ke tim penyelesaian kasus kepegawaian (TPKK) di Kabupaten Blora,’’ jelasnya.
Ada tiga pilihan sanksi yang akan dijatuhkan pada Sukiran. Yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
’’Sekarang kami dalam posisi sedang proses hasil tim TPKK, kami serahkan ke bupati. Kemudian karena Blora termasuk kabupaten yang akan pilkada, maka eksekusi sanksi ini kami izin ke Kemendagri,’’ terangnya.
Ia juga mengatakan, untuk izin ke kemendagri harus dilakukan karena sesuai regulasi. Yaitu daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, kepala daerahnya selama enam bulan sebelum pemilihan dan setelah pelantikan tidak boleh memutasi, hingga melantik JPT. Semua hal itu harus ijin ke Kemendagri terlebih dahulu. ’’Maka minggu ini kami akan ajukan ijin untuk melaksanakan sanksi,’’ ucapnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengakui rekomendasi KASN mulai ditindaklanjuti. ’’Iya sudah turun dan kami tindaklanjuti,’’ terangnya. (hul/zim)
Editor : Hakam Alghivari